Soloraya
Senin, 16 Mei 2016 - 17:23 WIB

SIDANG KERICUHAN SUPORTER : "Penganiaya yang Menewaskan Dua Aremania Masih Tanda Tanya"

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Sidang kericuhan suporter di Sragen dengan terdakwa sejumlah bonek telah memasuki tahap putusan.

Solopos.com, SRAGEN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (16/5/2016), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 11 anggota Bonek yang telah menganiaya dua anggota Aremania di dua lokasi berbeda dalam kericuhan antarsuporter sepak bola pada 19 Desember lalu.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, 11 anggota Bonek itu dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan oleh jaksa. Mendengar putusan majelis hakim itu, para terdakwa menyatakan menerima vonis yang dibacakan. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim.

Tujuh anggota Bonek dinyatakan terbukti bersalah menganiaya suporter Arema Cronus, Slamet Puji Wahono, 25, di depan kios tambal ban di kawasan Nglorog. Mereka adalah Rochmad Setyo Budi, 19, Dani Murhot, 18, Aris Pratama, 24, Ismawan Widyan Sugara, 20, Imron Rosyidi, 19, Muhammad Aminullah, 22, dan Pradana Mey Adetiya, 23.

Sementara empat anggota Bonek juga dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Aremania, Eko Prasetyo, 30, di depan SPBU Sambungmacan. Mereka adalah Ahmad Ardiansyah, 26, Aan Indriyanto, 20, Muhammad Fajar, 26 dan Wahyudi Murianjaya, 32.

Advertisement

Sementara itu, ke-19 anggota yang terlibat perusakan bus dan mobil yang ditumpangi rombongan Aremania divonis 1 tahun penjara. Mereka adalah Malik Abdul Aziz, 24, Irwin Aspirillah, 22, Daniel Ongky Fallo, 19, Heri Agus Supriyanto, 32, Galang Dewantoro, 21, Agus Dwi Prasetyo, 29, Santara Dwi Haryanto, 24, Agus Sudarto, 30, Rohmad Aji Syarifudin, 19, Mohammad Robby, 30, Abdul Rohim, 21, Aji Budi Asmoko, 21, Moh. Jodi Martono, 25, Moh. Rizal Sarifudin, 23, Moh. Khoirul Anam, 32, Ramadan Febri Kurniawan, 22, Moh. Slamet Irawan, 25, Miftahul Akbar, 25 dan Hadi Siswanto, 33. Vonis itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Satria Puji Hudiarso, menyatakan dijatuhkannya vonis terhadap para terdakwa bukan berarti menandakan kasus kericuhan suporter yang menewaskan dua anggota Aremania itu tuntas.

”Majelis hakim menyatakan klien kami terbukti bersalah melakukan penganiayaan namun tidak berakibat tewasnya dua anggota Aremania. Dengan begitu, siapa yang menganiaya anggota Aremania itu hingga tewas masih menjadi tanda tanya besar. Itu menjadi tugas polisi untuk menyelidikinya,” terang Satria.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif