Soloraya
Senin, 16 Mei 2016 - 16:32 WIB

SIDANG KERICUHAN SUPORTER : Kasus Rusuh di Sragen: 11 Bonek Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Sidang kericuhan suporter di Sragen memasuki agenda putusan atau vonis.

Solopos.com, SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (16/5/2016), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 11 anggota Bonek yang telah menganiaya dua anggota Aremania di dua lokasi berbeda dalam kericuhan antarsuporter sepak bola pada 19 Desember lalu.

Advertisement

Tujuh anggota Bonek dinyatakan terbukti bersalah menganiaya suporter Arema Cronus, Slamet Puji Wahono, 25, di depan kios tambal ban di kawasan Nglorog. Mereka adalah Rochmad Setyo Budi, 19, Dani Murhot, 18, Aris Pratama, 24, Ismawan Widyan Sugara, 20, Imron Rosyidi, 19, Muhammad Aminullah, 22, dan Pradana Mey Adetiya, 23.

Sementara empat anggota Bonek juga dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Aremania, Eko Prasetyo, 30, di depan SPBU Sambungmacan. Mereka adalah Ahmad Ardiansyah, 26, Aan Indriyanto, 20, Muhammad Fajar, 26 dan Wahyudi Murianjaya, 32.

Dua majelis hakim yang masing-masing diketuai Dwi Hatmojo dan Agung Nugroho dalam persidangan terpisah memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian sesuai dakwaan primer yakni Pasal 170 KUHP ayat (3).

Advertisement

Meski begitu, ketujuh bonek itu terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan kepada dua anggota Aremania sesuai dakwaan subsider yakni Pasal 170 KUHP ayat (1). Mereka ikut menganiaya suporter Arema Cronus itu dengan tendangan dan pukulan yang tidak mematikan.

“Memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Agung Nugroho pada kesempatan itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif