Jogja
Senin, 16 Mei 2016 - 05:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Perjuangan DPRD DIY agar Wagub Dilantik di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY tinggal menunggu pelantikan

Harianjogja.com, JOGJA — Upaya DPRD DIY yang berusaha menegosiasikan tata cara pelantikan Wakil Gubernur DIY kandas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bergeming dan menolak keinginan yang disampaikan.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan kemarin (15/5/2016) mengatakan setelah bertemu dengan perwakilan Kemendagri Kamis (12/5/2016). Dalam pertemuan itu mereka mencoba menegosiasikan lokasi pelantikan Wakil Gubernur DIY yang rencananya akan digelar di Istana Negara di Jakarta.

“Kami inginnya dilantik di tengah-tengah kita, toh Gedung Agung itu masuk wilayah kepresidenan, bukan wilayah DIY,” kata Dharma.

Keinginan DPRD DIY itu akhirnya ditolak karena dianggap tak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam Perpres itu disebutkan kepala daerah dilantik oleh Presiden di Istana Negara di Ibukota Negara Indonesia.

Advertisement

Padahal menurut Dharma dalam Undang-undang Keistimewaan DIY dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah tak disebutkan pelantikan harus dilakukan di Ibukota Negara. Namun belakangan muncul Perpres yang menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan di Jakarta.

“Ide dasarnya kan agar kami semua sebagai perwakilan masyarakat bisa langsung menghadiri pelantikannya. Selain itu wakil gubernur ini kan tidak melalui kontestasi pilkada, tetapi melalui penetapan yang disepakati seluruh masyarakat,” beber Dharma.

Soal acara pelantikan yang dibarengkan dengan Kepala Daerah lain dengan alasan efisiensi pun menurut Dharma tak tepat. Menurutnya kalau mau efisien Pemerintah Pusat mestinya bisa melantik KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur di Gedung Agung sesuai amanat UU 23/2014.

Advertisement

Meskipun kecewa dengan keputusan itu, Dharma menyatakan DPRD DIY memilih mengikuti keinginan Pemerintah Pusat. Namun mereka masih mengupayakan agar seluruh anggota DPRD DIY bisa berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan Wagub DIY.

“Karena ini sudah bukan wilayah DPRD ya kita akan nderekke mawon, tapi kami tetap berharap seluruh anggota DPRD bisa hadir sebagai representasi warga Jogja,” imbuh politisi Gerindra itu.

Bila tak ada perubahan, pelantikan Wagub DIY hampir pasti akan dilakukan akhir Mei nanti. Prosesinya akan menunggu kepulangan Presiden Joko Widodo dari kunjungan keluar negeri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif