Soloraya
Minggu, 15 Mei 2016 - 03:00 WIB

PROYEK PANAS BUMI KARANGANYAR : Menteri LH: Eksplorasi Lawu Sesuai UU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunung Lawu (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos/dok)

Eksplorasi Gunung Lawu berkaitan dengan panas bumi dinilai tak melanggar UU.

Solopos.com, KARANGANYAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, mengizinkan eksplorasi panas bumi di Gunung Lawu.

Advertisement

Tetapi, dia memberikan catatan bahwa eksplorasi tidak dilakukan di hutan berstatus cagar alam dan taman nasional. Siti menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia perlu mengecek eksplorasi untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Lawu.

“Kalau menurut aturan harusnya enggak masalah. Tapi saya harus lihat lagi. Belum tahu persis. Kalau yang diminta cagar alam artinya di inti, kami harus cek. Kalau bisa diturunkan [status hutan yang diekplorasi],” kata Siti saat ditemui wartawan seusai menanam pohon di Kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (13/5/2016).

Advertisement

“Kalau menurut aturan harusnya enggak masalah. Tapi saya harus lihat lagi. Belum tahu persis. Kalau yang diminta cagar alam artinya di inti, kami harus cek. Kalau bisa diturunkan [status hutan yang diekplorasi],” kata Siti saat ditemui wartawan seusai menanam pohon di Kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (13/5/2016).

Siti menanam pohon mentega di halaman Rumah Dinas Bupati Karanganyar. Menurut Siti hutan berstatus cagar alam dan taman nasional tidak dapat dieksplorasi. Namun, KLH dan Kehutanan dapat memberikan izin pada kasus-kasus tertentu.

“Hutan itu ada lapis-lapis. Ada yang sama sekali enggak boleh diapa-apain namanya cagar alam dan di bawahnya taman nasional. Seluruhnya kami sebut area konservasi. Kalau di bawah dua hutan itu bisa. Kalau [ada eksplorasi] di cagar alam harus kami lihat dulu,” jelas dia saat ditanya pendapatnya tentang eksplorasi di Gunung Lawu.

Advertisement

“Pada dasarnya geothermal itu diatur undang-undang. Geothermal dibutuhkan untuk melengkapi pemenuhan listrik. Geothermal biasanya tidak banyak memakai kawasan hutan. Kontruksi kecil dan menusuk. Enggak sampai ratusan hektar. Geothermal tidak merusak lingkungan,” tutur dia menanggapi proyek pemerintah di gunung api berstatus istirahat itu.

Siti menyampaikan rata-rata pemerintah mengizinkan proyek yang dikerjakan PT PGE karena berkaitan dengan kepentingan publik. Kepentingan pemenuhan kebutuhan listrik. “Kalau pertamina minta geothermal itu rata-rata kami izinkan. Ada lebih dari 12.000 desa enggak punya listrik dan harus dipenuhi negara.

Tetapi, kami harus melihat hutan yang dipakai itu cagar alam atau bukan,” jelas dia.

Advertisement

Siti Nurbaya Bakar memenuhi undangan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi, ke Solo dan Karanganyar. Agenda utamanya adalah memberikan kuliah umum di UNS dan membahas kontribusi pemerintah pusat terkait pembukaan fakultas baru, Fakultas Kehutanan, milik UNS di Karanganyar.

“Diundang rektor. Rektor dan Pak Bupati punya agenda membangun fakultas milik UNS di Karanganyar, salah satunya Fakultas Kehutanan. Kami akan coba lihat dukung apa, seperti penyiapan lokasi,” ujar dia.

Sementara itu, Rektor UNS Solo, Ravik Karsidi, menjelaskan UNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, dan KLH dan Kehutanan menjajaki kerjasama terkait penanaman pohon. UNS Solo membuat program one student, five trees. “Tadi sudah dicanangkan Bu Menteri. Kami akan kerjasama terkait hal itu.”

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif