Jogja
Minggu, 15 Mei 2016 - 08:20 WIB

KAMPUS JOGJA : Pencabutan Ijazah Alumni UII yang Terlibat Korupsi dan Narkoba, Efektifkah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kampus Jogja UII menerapkan kebijakan baru.

Harianjogja.com, JOGJA — Universitas Islam Indonesia (UII) akan memberlakukan sebuah Pakta Integritas bagi mahasiswa yang lulus dari UII per 4 Juni 2016, . Pakta itu akan menyatakan kepemilikan ijazah UII milik mereka akan dicabut, bila terbukti secara inkrah terlibat kasus tindak korupsi ataupun penyalahgunaan narkoba, atau keduanya.

Advertisement

Ketua Harian Ikatan Alumni UII Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya yaitu Asmai Ishak mengungkapkan, kebijakan itu sesuai dengan misi UII yang ingin mencetak calon pemimpin bangsa yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, bebas dari narkoba dan korupsi, sesuatu yang dilarang. Sebetulnya secara implisit tanpa SK, dilihat secara etika, dengan sendirinya ijazah tidak berlaku ketika mahasiswa dan lulusan terlibat dua kasus ini. Namun karena UII berada di negara hukum, ketika mencabut sebuah keputusan [ijazah sebagai salah satu bentuk keputusan], harus ada dasar hukum.

“Saya belum tahu persis tapi harapannya isi kebijakan itu bisa masuk juga dan diucapkan dalam Ikrar Alumni UII [yang dibaca saat prosesi wisuda], supaya mereka tidak lupa,” kata dia, saat ditemui pada Jumat (13/5/2016).

Sementara itu salah satu alumni UII Suparman Marzuki menilai, UII perlu mengkaji ulang kebijakan Pakta Integritas ini. Kajian ulang ini dibutuhkan mengingat, korupsi dan narkoba merupakan persoalan yang kompleks. Kajian perlu dilakukan dimulai dari dasar hukum Pakta itu dibuat.

Advertisement

Sesorang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba belum tentu karena orang itu sendiri yang menggunakannya, bisa saja merupakan sebuah jebakan. Korupsi juga belum tentu seseorang memakan uang negara, bisa jadi sebuah kelalaian pimpinan dalam mengontrol. UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, imbuh dia, dapat tetap diberlakukan kepada seorang pimpinan yang tidak cermat dan tidak hati-hati. Walaupun ia sama sekali tidak mengambil uang dan merugikan negara. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini berharap jangan sampai UII berlaku tidak adil yang kedua kalinya kepada seseorang.

“Saya berharap UII berhati-hati, oke menjadi bagian dalam pencegahan tindak korupsi dan penyalahgunaan narkoba, tapi apakah itu satu-satunya cara, tidak ada cara lain? Jangan sampai kita pikir ini cara paling benar tapi punya dampak besar di kemudian hari, seseorang merasa diperlakukan tidak adil oleh UII, intinya saya tidak sependapat, UII bisa cari mekanisme lain,” ujarnya.

Pakta Integritas menurut Suparman memang komitmen moral, tapi jangan ada konsekuensi ijazahnya dicabut dan sebagainya, dan kebijakan ini memerlukan dasar hukum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif