Soloraya
Minggu, 15 Mei 2016 - 02:00 WIB

BENDA SITAAN NEGARA : Pemerintah Rancang Tata Kelola Barang Sitaan yang Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi salah satu barang sitaan negara kelas I Solo. (Arif Fajar S/JIBI/Solopos)

Benda sitaan negara banyak yang mangkrak termasuk di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO–Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, terkejut melihat ada mobil sedan yang kondisinya sudah rusak dibiarkan mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas 1 Surakara, di Jebres, Solo, Sabtu (14/5/2016).

Advertisement

“Tidak hanya di Solo, di tempat lain bahkan ada benda sitaan yang sudah 10-15 tahun tidak ada kejelasan, contohnya seperti di Makasar, di sana ada tumpukan kaus yang masih disimpan,” jelas Widodo Ekatjahjana kepada wartawan di Rupbasan Solo.

Kunjungan Widodo yang didampingi Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Molyanto tersebut diterima langsung Kepala Rupbasan kelas 1 Surakarta, Kristiana Hambawani. “Ini dalam rangka obeservasi untuk telaah mempersiapkan rancangan peraturan presiden [Perpres] mengenai Tata Kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan],” terangnya.

Perpres tersebut menurut Widodo sangat diperlukan, karena melihat kondisi saat ini banyak celah di Rupbasan, seperti benda sitaan yang disimpan di Rupbasan dipinjam pakai namun kadang-kadang tidak kembali hilang tidak tahu kemana. Tidak hanya mengenai pinjam pakai yang harusnya hanya digunakan dalam kepentingan proses peradilan, namun juga tata kelola bagaimana penyimpanan, pengawasan hingga lelang.

Advertisement

Menurutnya, dengan kondisi saat ini misalnya, kasus korupsi. Benda yang dikorupsi milik negara berupa mobil, kemudian disita negara dan disimpan di Rupbasan. Negara kemudian membiayai Rupbasan untuk perawatan benda sitaan tersebut, sehingga negara dirugikan berkali-kali.

Apalagi lanjutnya, untuk tindakan yang akan dilakukan harus menunggu proses peradilan yang panjang, setelah ada keputusan tidak segera dilelang.

“Jadi diharapkan regulasi ini bisa menutup celah penyalahgunaan benda sitaan negara. Nantinya dengan adanya regulasi [Perpres] ini akan jelas tata kelolanya, mulai dari penyimpanan, pengawasan hingga proses lelang. Saat ini ada wacana lelang di awal. Namun itu masih dilihat lagi, intinya jangan sampai tersangka yang kemudian kasusnya selesai barangnya ternyata sudah tidak ada, dan juga agar negara tidak dirugikan,” tegasnya.

Advertisement

Regulasi tersebut juga nantinya mengatur bagaimana pengelolaan benda sitaan yang berada di luar Rupbasan. Sebagai contoh bagaimana jika kayu hasil ilegal logging yang disita berada di tengah hutan, kapal yang disita di tengah lautan apakah harus dibawa ke Rupbasan.

“Hal ini karena mengingat Rupbasan sendiri konsepnya masih rumah jadi masih ada keterbatasan. Ke depan diharapkan ada pengaturan mengenai hal-hal seperti itu. Misalnya diberi garis seperti police line atau bagaimana. Jadi harus ada aturan tata kelola yang jelas,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif