Jatim
Sabtu, 14 Mei 2016 - 23:10 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Regulasi Hambat Pembebasan Lahan Terdampak Tol Soker

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembuatan kerangka beton jalan layang tol Solo- Kertosono di Balerejo, Kabupaten Madiun, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Tol Solo-Kertosono masih terhambat pembebasan lahan.

Madiunpos.com, MADIUN – Regulasi menghambat pembebasan tanah kas desa terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Advertisement

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun selaku pelaksana pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol, Saikun, Jumat (13/5/2016), mengatakan pembebasan tanah kas desa yang merupakan aset Pemkab Madiun terhambat surat keputusan tiga menteri.

Yakni, kata dia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Dalam Negeri.

“Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri tersebut, tanah kas desa yang diterjang jalan tol harus dicarikan lahan penggantinya pada tahun ini,” ujar Saikun.

Advertisement

Ia mengaku kesulitan dengan regulasi tersebut. Sebab, hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tetang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Adapun, jumlah tanah kas desa di Kabupaten Madiun yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono, mencapai 74 bidang.

“Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BPN Provinsi Jawa Timur maupun pusat tentang solusi dari permasalahan tersebut,” kata dia.

Advertisement

Secara umum, proses pembebasan lahan terdampak tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 80 persen. Masih terdapat sebanyak 618 bidang yang belum dapat dibebaskan oleh BPN setempat.

Pihaknya merinci, 618 bidang tanah tesebut terdiri dari 260 bidang tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial, delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga bidang tanah wakaf.

Meski menghadapi banyak hambatan, BPN Kabupaten Madiun terus berupaya agar ratusan lahan tersebut dapat segera dibebaskan. Ditargetkan pembebasan lahan tersebut dapat selesai pada akhir tahun 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif