News
Sabtu, 14 Mei 2016 - 23:40 WIB

TENAGA KERJA INDONESIA : Mayoritas Pekerja Belum Peroleh Upah Layak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Masalah ketenagakerjaan, masalah upah layak belum mendapat solusi.

Solopos.com, SOLO–Permasalahan upah layak bagi pekerja di Indonesia hingga saat ini belum juga mendapat solusi. Bahkan, naiknya kebutuhan membuat 50 persen pekerja di Indonesia belum mendapat upah yang layak.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh (FSB) Kimia Industri Kesehatan (KIKES) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Meirhaq Kifli, mengatakan permasalahan utama di Indonesia adalah upah buruh yang belum layak.

“Hampir 50 persen dari ratusan juta pekerja di Indonesia yang belum mendapatkan upah layak. Atau masih dibawah UMP [upah minimum provinsi] dan UMK [upah minimum kabupaten/kota]. Bagaimana bisa bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka kurang?” katanya kepada Solopos.com saat ditemui di sela acara Kongres V FSB KIKES KSBSI di Hotel Kusuma Kartikasari, Sabtu (14/5/2016).

Selain permasalahan upah layak, pekerja juga banyak mengeluhkan tentang keselamatan kerja. Menurut Kifli, masih ada perusahaan yang merasa terbebani untuk mendaftarkan pekerjanya pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka beralasan bisa bangkrut jika menanggung semua kesehatan pekerjanya.

Advertisement

“Kongres ini bertujuan meningkatkan eksistensi KIKES serta mengetahui permasalahan para pekerja. Nantinya, kami mencoba memfasilitasi penyelesaian masalah itu dengan mengundang perusahaan dan pemerintah setempat,” tuturnya.

Ia berharap ke depan ada hubungan yang sehat antara perusahaan dan pekerja sehingga saling menguntungkan. Pekerja dan perusahaan sama-sama saling mendapatkan haknya. Kongres setiap empat tahun sekali itu juga bertujuan memilih pengurus FSB KIKES KSBSI periode 2016-2020. “Kami berharap pengurus baru bisa membekali pekerja untuk bersaing di MEA [Masyarakat Ekonomi ASEAN]. Pembekalan itu berupa pembuatan sertifikat kemampuan atau keahlian dalam bekerja sehingga bisa mudah mendapat pekerjaan yang lebih baik,” imbuh Kifli.

Ketua DPC KIKES SBSI Karanganyar yang juga panitia acara, Ahmad Warjono, menambahkan kegiatan itu untuk menciptakan dialog hubungan industrial yang harmonis. Acara itu diikuti perwakilan pekerja dari 24 provinsi di Indonesia.

Advertisement

Ia juga menyatakan masih banyak permasalahan buruh di Indonesia khususnya Jawa Tengah. Di antaranya upah buruh yang masih dibawah UMK, belum didaftarkanya para pekerja di JKN, serta ada perusahaan yang melarang para pekerja membentuk serikat pekerja.

“Dalam permasalahan JKN, dari 500 pekerja hanya 100 pekerja yang didaftarkan karena perusahaan beralasan takut bangkrut. Ada juga perusahaan yang menolak pembentukan serikat pekerja dengan alasan tidak izin terlebih dahulu. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Serikat Buruh, pembentukan serikat pekerja tidak perlu izin perusahaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif