Soloraya
Sabtu, 14 Mei 2016 - 14:30 WIB

TENAGA KERJA INDONESIA : Calon TKI Asal Klaten Wajib Miliki Sertifikat Keahlian

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengecap tangan peserta ujian kecakapan Bahasa Korea bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum memasuki ruang ujian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo, Minggu (15/6/2014). Ujian Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean Paper Based Test (EPS-TOPIK PBT) 2014 untuk calon TKI yang akan bekerja di Korea Selatan (Korsel) tersebut diikuti sebanyak 11886 peserta (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Tenaga kerja Indonesia, Dinsosnakertrans Klaten mewajibkan TKI miliki sertifikat keahlian sebelum ke luar negeri.

Solopos.com, KLATEN–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten mewajibkan para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) harus mengantongi sertifikasi sebelum berangkat ke luar negeri. Sertifikasi yang dimaksud yakni sertifikasi atas keahlian yang mereka miliki.

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan pemberlakuan sertifikasi dimaksudkan agar para calon TKI lebih dihargai di tempat mereka bekerja. Apalagi, saat ini sudah berlaku masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
“Ketika mereka tidak memiliki sertifikasi, mereka sulit bersaing di lokasi kerja. Misalnya mereka ahli dalam sopir. Tetapi, ketika tidak memiliki sertifikasi, mereka akan kalah bersaing dengan sopir-sopir di negera tujuan yang sudah bersertifikat. Makanya, sebelum berangkat mereka kami harapkan memiliki kompentensi apalagi saat ini sudah berlaku MEA,” kata Sugeng, Jumat (13/5/2016).

Sugeng mengatakan sejumlah calon TKI saat ini sudah mengikuti pelatihan guna mendapatkan sertifikasi tersebut. Ia menjelaskan aturan itu baru berlaku mulai 2016. “Para calon TKI yang belum memiliki sertifikasi, kami ikutkan semacam tes hingga mereka memiliki kompetensi atas kemampuan mereka,” urai dia.

Kasi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan pemberlakukan syarat sertifikasi itu sesuai kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Guna mendapatkan sertifikasi, para calon TKI harus mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Hanya, di Klaten saat ini belum memiliki BLKLN. “Di Soloraya yang ada BLKLN itu di Sragen, Solo, dan Boyolali. Saat ini, ada sekitar 100 orang yang proses mencari sertifikasi baik dari sektor formal maupun informal,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan dari Dinsosnakertrans, TKI asal Klaten ke luar negeri pada 2014 sebanyak 331 orang, 2015 sebanyak 296 orang, serta Januari-Maret 2016 sebanyak 83 orang. sementara, negara tujuan TKI asal Klaten yakni ke Malaysia, Hongkong, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif