Pungutan liar di Bantul segara diberantas.
Harianjogja.com, BANTUL– Bupati Bantul Suharsono mendorong pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak di desa atau dusun dipidanakan.
Suharsono mengatakan, Pemkab tidak akan membela aparat desa atau dusun yang melanggar hukum.
“Kalau memang melakukan pelanggaran hukum dipidanakan saja kalau memang memenuhi unsur pidana. Saya enggak akan membela kalau itu salah. Pungli itu melanggar hukum,” terang Suharsono, Jumat (13/5).
Saat ini kata dia, dirinya tengah berupaya membersihkan lembaga birokrasi di wilayah ini dari praktik pelanggaran hukum termasuk pungutan liar.
“Memang sudah jadi komitmen saya, kami mau bersih-bersih,” tuturnya.
Pernyataan Suharsono merespons kasus pungutan liar dalam pengurusan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang terjadi di Desa Bangunjiwo, Kasihan dan diduga melibatkan aparat dusun setempat.