Jogja
Sabtu, 14 Mei 2016 - 16:20 WIB

PUNGUTAN LIAR : Aparat Dusun Terbukti Tarik Biaya Urus SPT Pajak, Siap-siap Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senjumlah warga menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Yogyakarta di jalan Senopati, Jogja, Kamis (22/3). Secara nasional Kanwil Direktorat Jendral Pajak DIY dalam dua tahun ini menjadi yang terbaik dalam bidang tingkat kepatuhan pajak, tahun lalu tingkat kepatuhan pajak wagra DIY mencapai 76%, tahun ini DIY mentargetkan perolehan pajak. (JIBI/Harian Jogja)

Pungutan liar di Bantul segara diberantas.

Harianjogja.com, BANTUL– Bupati Bantul Suharsono mendorong pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak di desa atau dusun dipidanakan.

Advertisement

Suharsono mengatakan, Pemkab tidak akan membela aparat desa atau dusun yang melanggar hukum.

“Kalau memang melakukan pelanggaran hukum dipidanakan saja kalau memang memenuhi unsur pidana. Saya enggak akan membela kalau itu salah. Pungli itu melanggar hukum,” terang Suharsono, Jumat (13/5).

Saat ini kata dia, dirinya tengah berupaya membersihkan lembaga birokrasi di wilayah ini dari praktik pelanggaran hukum termasuk pungutan liar.

Advertisement

“Memang sudah jadi komitmen saya, kami mau bersih-bersih,” tuturnya.

Pernyataan Suharsono merespons kasus pungutan liar dalam pengurusan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang terjadi di Desa Bangunjiwo, Kasihan dan diduga melibatkan aparat dusun setempat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif