Narkoba Kulonprogo peredarannya kini ditekan.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo mengamankan tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis alpazolam dan riklona, Selasa (10/5/2016). Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Andre Alam mengatakan, penangkapan tersangka berinisial DN bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar. Setelah dikembangkan, tersangka ternyata merupakan warga Sleman dan ditangkap di rumahnya, Dusun Bantulan, Desa Sidoarum, Godean.
“Tersangka sudah melakukannya lima tahun ini,” ujar Andre kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka di antaranya 900 butir alpazolam 1 mg, 20 butir alpazolam 0,5 mg, dan 30 butie riklona 2 mg. Andre mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Jakarta melalui jasa pengiriman paket. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-undang No.5/1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Dwi Prasetyo menambahkan, alpazolam dan riklona sementara ini diketahui hanya untuk konsumsi pribadi sesuai pengakuan tersangka. Namun, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Hal itu karena ada dugaan tersangka akan mengedarkannya di sekitar Jogja, termasuk Kulonprogo.
“Apakah diedarkan atau tidak, kami masih kembangkan penyidikannya,” kata Dwi.