Jateng
Sabtu, 14 Mei 2016 - 15:50 WIB

KEJAHATAN SEKSUAL : Hukuman Pelaku Kejahatan terhadap Anak Diperberat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puan Maharani (JIBI/Solopos/Dok.)

Kejahatan seksual terhadap anak bakal dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Semarangpos.com, DEMAK – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, mengatakan hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Advertisement

“Bila pelakunya seorang pedofilia ada tambahan hukuman yakni dikebiri atau diberi gelang memakai cip,” katanya kepada wartawan di sela-sela sosialisasi program Jaring di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Demak, Kamis (12/5/2016).

Ketentuan hukuman ini, lanjut dia, diatur dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-udang (perpu) yang segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Draf perpu menurut Puan, telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Pembahasan draf perpu tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi untuk membuat payung hukum perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual. “Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat untuk memberikan efek jera,” tandas Puan.

Advertisement

Mengenai kapan perpu tersebut akan disahkan oleh Presiden, Puan tidak bisa memastikan. ”Waktunya tergantung dari Presiden,” ujar putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Seperti diketahui desakan agar pemerintah membuat perpu yang memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, setelah kasus menimpa Yuyun siswi Kelas II SMP Negeri 5 Rejanglebong, Bengkulu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi secara sangat mengenaskan diduga diperkosa pada 4 April 2016.

Polisi meringkus 12 dari 14 orang pelaku pembunuhan Yuyun, di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur. Tujuh dari 12 terdakwa tersebut telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016).

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif