News
Jumat, 13 Mei 2016 - 21:30 WIB

Tunjangan PNS Kemenristek-Dikti Rp22,84 Juta, Pajak Ditanggung APBN!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Tunjangan PNS Kemenristek-Dikti mencapai Rp22,84 juta berdasarkan perpres terbaru.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) menjadi paling tinggi, Rp22,84 juta.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2016 tetang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ristek-Dikti, diketahui tunjangan kinerja Rp22,84 juta diberikan kepada pegawai yang memiliki kelas jabatan 17.

Sementara itu, untuk pegawai dengan kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja Rp1,76 juta. Tunjangan kinerja tersebut diberikan kepada pegawai setiap bulan dengan memperhitungkan ketentuan yang berlaku.

“Tunjangan kinerja tersebut dibayarkan terhitung mulai Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” isi Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (13/5/2016).

Advertisement

Untuk pajak penghasilan dari tunjangan kinerja tersebut juga akan dibebankan kepada APBN tahun anggaran terkait. Adapun penentuan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Ristek-Dikti akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Penetapan itu juga harus sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi pegawai Kementerian Ristek-Dikti yang diangkat sebagai pejabat fungsional selain dosen, dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Advertisement

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya,” isi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Untuk menindaklanjuti teknis pelaksanaan Perpres tersebut, Menteri Ristek-Dikti diminta melakukan koordinasi dengan Menteri PAN-RB, serta Menteri Keuangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif