Soloraya
Jumat, 13 Mei 2016 - 21:15 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Dana Pembebasan Lahan Habis, Pembangunan Tol Terancam Molor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu masuk menuju overpass tol soker di Desa Pandean, Ngemplak, Boyolali, ditutup dengan bambu dan seng karena sering dijadikan lokasi balapan liar, Jumat (4/3/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, anggaran pembebasan 37 bidang tanah sudah habis.

Solopos.com, BOYOLALI–Rencana pemerintah pusat mengoperasikan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) sebagai jalan alternatif mudik lebaran tahun ini terancam batal. Hal itu terjadi karena anggaran untuk pembebasan 37 bidang tanah sudah habis.

Advertisement

Anggota Staf Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Soker, Omaruzzaman, mengatakan tahun ini sudah tidak ada lagi dana tersisa di APBN untuk pembebesan lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan tol Soker. Di wilayah Ngemplak-Banyudono masih ada 37 bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan.

“Kami sudah melaporkan persoalan itu ke pimpinan di Jakarta untuk mencari solusi. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian padahal tol Soker akan dioperasikan lebaran tahun ini,” ujar Omar kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).

Omar mengatakan PPK sudah menggelar rapat bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar pembebasan lahan dapat segera diselesaikan mengingat sebentar lagi sudah memasuki Ramadan. Ia khawatir jika nantinya anggaran pembebasan lahan dianggarkan di APBN-Perubahan maka pembebasan lahan akan semakin molor.

Advertisement

“Anggaran APBN-Perubahan biasanya cairnya Agustus atau September sehingga waktunya sangat mepet untuk mengerjakan tol Soker. Kami berharap segera ada solusi terbaik,” kata dia.

Omar menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan di wilayah Ngemplak-Banyudono diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Dana sebesar itu diutamakan untuk membebaskan 16 bidang tanah terlebih dulu di Ngemplak karena jalan akan dioperasikan lebaran tahun ini.

“Kami tidak mempermasalahkan anggaran pembebasan lahan tol Soker di Banyudono terlambat karena jalan itu tidak dibuka tahun ini,” kata dia. Ia menjelaskan sesuai undang-undang (UU) tahapan pembebasan lahan sudah habis. Warga yang tidak setuju dengan nilai kompensasi yang diberikan pemerintah, diberikan waktu 14 hari untuk banding di Pengadilan Negeri (PN) dengan didampingi penasihat hukum.

Advertisement

“Warga tetap ngotot tidak mau menerima besaran kompensasi yang kami berikan sesuai perhitungan tim appraisal,” kata dia.

Sementara itu, seorang warga Desa Dibal, Ngemplak, Siti Marhamah, mengaku siap menerima dengan tangan terbuka jika PPK kembali mengajak bernegosisi soal kompensasi. Namun, dengan syarat PPK harus terbuka soal besaran nilai kompensasi tanah di wilayah Dibal.

“PPK harus bisa menjelaskan perbedaan harga tanah di Desa Dibal dan Desa Sindon terpaut sangat jauh. Kedua lokasi itu sama-sama lahan hijau untuk pertanian tetapi nilai kompensasi tidak sama,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif