Jogja
Jumat, 13 Mei 2016 - 19:20 WIB

PERTANIAN BANTUL : Investor Mengincar Pasir Kali Progo, Lahan Pertanian Terancam

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Pertanian Bantul menghadapi ancaman berkurangnya lahan karena menjadi lokasi tambang pasir

Harianjogja.com, BANTUL- Lahan pertanian warga seluas lebih dari lima hektare di Dusun Bendo, Poncosari, Srandakan, Bantul terancam tambang pasir. Investor tambang mengincar pasir Kali Progo.

Advertisement

Sutopo, warga sekaligus petani di Dusun Bendo, mengungkapkan, investor tambang yang datang ke dusunnya berencana membuka area tambang pasir seluas 6,4 hektare. Padahal lahan tersebut merupakan lahan pertanian milik warga.

Lahan itu kini ditanami beragam tanaman seperti palawija. “Sebagian besar lahan di dekat sungai itu lahan pertanian. Memang ada juga yang hanya pasir. Tapi kalau ditambang akan berpengaruh ke lahan pertanian di dekatnya,” ungkap Sutopo, Kamis (12/5/2016).

Warga selama ini telah berupaya memanfaatkan bantaran Sungai Progo dengan menanami segala macam jenis tanaman di lahan yang disebut Wedi Kengser itu. “Sudah sejak sepuluh tahun lalu, warga sini mulai menanami lahan di bantaran sungai,” tuturnya.

Advertisement

Lahan pertanian itu disebut tanah Wedi Kengser karena tidak jelas status miliknya. Lahan tersebut mulanya terbentuk dari tumpukan pasir Kali Progo bercampur lumpur sehingga menghasilkan tanah yang subur.

Ditambahkannya, warga bantaran sungai saat ini telah menyadari kian menipisnya material pasir di Sungai Progo yang melintasi wilayah mereka. Warga sebagian mulai beralih profesi dari petambang tradisional menjadi petani.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan, masuknya investor penambang pasir di Dusun Bendo harus dikawal. Mulai dari proses perizinannya hingga dampak lingkungannya.

Advertisement

“Proses perizinannya harus dipastikan apakah mendapat persetujuan warga atau tidak. Selain itu dampak lingkungannya seberapa besar,” kata Wildan Nafis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif