News
Jumat, 13 Mei 2016 - 13:40 WIB

KASUS PEMERKOSAAN : Menkum HAM: Hukuman Kebiri Sudah Siap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus pemerkosaan di negeri kini kian meresahkan. Pemerintah menggagas hukuman kebiri bagi pada pelakunya.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Menkum HAM Yassona Laoly menyatakan, Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah siap.

Advertisement

“Kebiri sudah siap. Akhir minggu ini konsinyering. Minggu depan sudah siap draft,” kata Yassona kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan usaha di Hotel Grand Aston, Medan, seperti dilansir detikcom, Jumat (13/5/2016).

Ia mengaku, Perppu kebiri tersebut ditargetkan akan rampung setelah Presiden Jokowi pulang dari Eropa.

Diketahui, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Seoul, Korea Selatan pada 15 Mei dan pada 18-20 Mei akan hadiri KTT ASEAN-Rusia di Sochi, Rusia.

Advertisement

“Target pulang Presiden dari Rusia bisa selesai,” tutup Yassona secara singkat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif