Soloraya
Jumat, 13 Mei 2016 - 14:15 WIB

KASUS DANA PURNABHAKTI : Anggota Aktif Jadi Tersangka, DPRD Belum Bersikap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus dana purnabakti DPRD Boyolali menyeret salah satu anggota yang masih aktif.

Solopos.com, BOYOLALI – DPRD Boyolali belum mengambil sikap terkait kasus korupsi dana purnabhakti 1999-2004 yang menyeret nama anggota DPRD aktif saat ini, Y.Sriyadi.

Advertisement

Ketua DPRD Boyolali, S.Paryanto, mengatakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, lembaga legislatif harus menunggu proses hukum itu selesai.

“Kami atas nama DPRD memang harus menindaklanjuti kasus itu apalagi ada anggota DPRD yang masih aktif saat ini. Namun untuk menyikapinya, kami harus menunggu proses hukum itu selesai diputuskan di persidangan,” kata Paryanto, saat berbincang dengan solopos.com, Jumat (13/5/2016).

Advertisement

“Kami atas nama DPRD memang harus menindaklanjuti kasus itu apalagi ada anggota DPRD yang masih aktif saat ini. Namun untuk menyikapinya, kami harus menunggu proses hukum itu selesai diputuskan di persidangan,” kata Paryanto, saat berbincang dengan solopos.com, Jumat (13/5/2016).

Paryanto mengatakan Y.Sriyadi sudah mengembalikan sebagian dana purnabhakti melalui Sekretaris DPRD.

“Namun, akhir dari kasus itu seperti apa kan kami belum tahu. Jadi kami DPRD memang belum mengambil langkah apapun terkait masuknya nama Y.Sriyadi dalam daftar tersangka kasus korupsi dana purnabhakti 1999-2004,” imbuh dia.

Advertisement

Seperti diketahui, Y.Sriyadi masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi dana purnabhakti DPRD 1999-2004. Pada pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan sembilan tersangka. Selain Sriyadi, delapan nama tersangka lainnya adalah Muh.Amin Wahyudi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Sururi, Suwardi, Anshor Budiono, Saifudin Aziz, dan Tjipto Haryono.

Mereka adalah anggota Panitia Anggaran (Panggar) sehingga diduga paham dan terlibat dalam penetapan perda dana purnabhakti.

Mereka berperan dalam memberikan persetujuan penetapan perubahan Perda No.4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali khususnya mengatur tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan purnabakti, tunjangan perjalanan dinas tetap, dan biaya penunjangan operasional pimpinan. Kebijakan ini telah merugikan keuangan Negara hingga Rp3,2 miliar.

Advertisement

Sriyadi menyatakan siap mengikuti proses hukum di pengadilan. Secara bertahap ia telah mengembalikan uang yang ia terima.

“Ada sekitar Rp50 juta. Uang yang saya terima sudah saya kembalikan ke Negara melalui Sekretaris DPRD dengan cara mengangsur, dan sekarang sudah selesai,” kata dia.

Berdasarkan data yang diterima Espos dari Kejari Boyolali, semua tersangka mulai mengembalikan dana purnabhakti tetapi belum semuanya lunas. Nilai uang yang mereka terima berbeda dan nilai pengembaliannya juga berbeda-beda.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Boyolali, Agus Robani, mengatakan sidang perdana bagi Sriyadi dkk digelar Senin (16/5/2016) pekan depan.

“Ya, sidang perdana Senin besok dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyono SH MH,” kata Agus.

Sriyadi dan para tersangka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif