Soloraya
Jumat, 13 Mei 2016 - 20:40 WIB

DANA HIBAH SOLO : LPMK Terima Surat Peringatan dari Pemkot, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Dana hibah Solo, sejumlah LPMK belum mencairkan dana hibah tahap I.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo akan melayangkan surat peringatan (SP) bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan (LPMK) se-Kota Solo lantaran belum mencairkan dana hibah tahap I 2016. Sampai kini, dana hibah total senilai Rp18,4 miliar masih ngendon di kas daerah.

Advertisement

Pemkot memberi tenggat sebelum akhir Mei, seluruh LPMK telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah. Kasubag Administrasi Penataan Kota Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo Nunuk Marihastuti menuturkan belum cairnya dana hibah dikhawatirkan berimbas pada pelaksanaan kegiatan fisik kelurahan, seperti perbaikan jalan, drainase dan lain sebagainya.

“Seluruh LPMK belum menyerahkan proposal pencairan dana hibah tahap I. Padahal seharusnya dana hibah sudah bisa diserap sejak April lalu,” katanya ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (13/5/2016).

Nunuk mengaku tidak tahu secara pasti alasan pengurus LMPK belum menyerahkan proposal pencairan dana hibah. Nunuk hanya mengingatkan para pengurus LPMK segera mengurus pencairan dana hibah tahap I. Dana hibah tersebut meliputi hibah tempat ibadah, kegiatan seni dan budaya, dana pembangunan kelurahan (DPK) termasuk kegiatan fisik dan non fisik kelurahan, operasional RT, LPMK dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Advertisement

Nunuk menerangkan ada pengalihan kewenangan dana hibah keagamaan dari sebelumnya dikelola Bagian Kesejahteraan dan Rakyat (Kesra) ke Bagian Pemerintahan Umum. Pengalihan kewenangan ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Merujuk aturan yang ada, kewenangan dana hibah harus ditangani lembaga yang berbadan hukum di pemerintah.
Pada tahun ini, Nunuk mengatakan Pemkot mengalokasikan dana hibah untuk kemasyarakatan senilai Rp18,4 miliar. Alokasi dana hibah naik dibanding tahun lalu dianggarkan Rp12,4 miliar. Nunuk menjelaskan anggaran dana hibah diberikan Pemkot sifatnya stimulan untuk kegiatan kemasyarakatan. Dengan harapan, dana tersebut bisa terserap dan digunakan untuk kegiatan tersebut. Karena itu pihaknya berharap LPMK merampungkan proposal pengajuan pencairan anggaran.

“Kami terus ngoyak-ngoyak. Kami juga siap membantu jika memang ada kesulitan dalam menyusun proposal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif