Jogja
Jumat, 13 Mei 2016 - 01:40 WIB

ANGGARAN DANA DESA : Terkendala Perbup, Dana untuk 87 Desa di Kulonprogo Belum Cair

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kulonprogo harus menerbitkan perbup tentang pedoman penggunaan, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun 2016 terlebih dahulu.

Harianjogja.com, WATES-Dana desa yang digelontorkan untuk 87 desa di Kulonprogo tahun ini mencapai Rp60,5 miliar. Namun, dana desa belum bisa dicairkan karena terganjal peraturan bupati (perbup) terkait hal itu yang belum diterbitkan.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kabupaten Kulonprogo, Rudiyatno mengatakan, Kulonprogo harus menerbitkan perbup tentang pedoman penggunaan, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun 2016 terlebih dahulu. Perbup tersebut tidak bisa segera disiapkan sejak awal tahun karena harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menghitung alokasi dana bagi setiap desa. “Dana desa belum ada pencairan sampai sekarang karena dana dari pusat juga belum turun,” ungkap Rudiyatno, Kamis (12/5).

Meski demikian, Rudiyatno optimis dana desa bisa dicairkan dan diterima masing-masing pemerintah desa pada Mei ini. Hal itu karena perbup yang dibutuhkan sudah selesai disusun. Produk hukum itu segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan RI sebagai kelengkapan syarat pencairan dana desa.

Sementara itu, alokasi dana desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo 2016 mencapai Rp74,45 miliar. DPPKA Kulonprogo mencatat serapannya baru mencapai 18 persen per April lalu. Menurutnya, banyak desa yang belum mencairkan ADD karena belum selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi salah satu syarat utama. “Tapi sampai Mei ini, sudah banyak desa yang bisa mengajukan pencairan,” ujar Rudiyatno.

Advertisement

Terpisah, Kepala Desa Tawangsari Pengasih, Sigit Susetyo mengaku belum mencairkan ADD karena terkendala beberapa hal, termasuk penyusunan APBDes. Kendati begitu, dia yakin APBDes akan siap dalam waktu dekat sehingga memenuhi persyaratan mencairkan ADD. “APBDes kami ini masih butuh penyempurnaan,” ucap Sigit.

Tahun ini, Tawangsari dianggarkan mendapat dana desa sekitar Rp700 juta dan ADD Rp800 juta. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua paguyuban kepada desa dan perangkat desa se-Kulonprogo “Bodronoyo” itu lalu mengatakan jika permasalahan serupa terkait penyusunan APBDes dialami banyak desa lain. Dia berharap, Pemkab Kulonprogo lebih intesif melakukan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa, salah satunya dalam penyusunan dan pelaporan APBDes.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif