News
Kamis, 12 Mei 2016 - 21:00 WIB

Surat Tagihan Pajak untuk 137 Nama di Panama Papers Sudah Terbit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi skandal Panama Papers. (Istimewa)

Panama Papers memuat ratusan nama asal Indonesia. Sudah ada surat tagihan pajak untuk 137 nama.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (SKP/STP) untuk 137 wajib pajak Indonesia yang tercantum dalam data Panama Papers.

Advertisement

Kendati demikian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan terbitnya SKP/STP itu masih akan ditelusuri dan diidentifikasi lebih lanjut. Pasalnya, ada kemungkinan SKP/STP tersebut tidak berhubungan dengan data Panama Papers.

Hal ini karena Ditjen Pajak sudah mempunyai data dari beberapa otoritas pajak negara-negara G20 sebelum munculnya bocoran data dari firma hukum Mossack Fonseca di Panama. “Jadi kita akan telusuri lebih lanjut apakah SKP/STP ini berhubungan dengan Panama Papers,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Ken mengatakan dari sekitar 1.038 nama dalam Panama Papers, sudah 800-an nama yang berhasil diindentifikasi dan cocok dengan dengan data Ditjen Pajak. Namun, baru sebanyak 272 wajib pajak yang berhasil diidentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sisanya, sekitar 528 nama belum diketahui pasti kepemilikan NPWP-nya.

Advertisement

Dari 272 WP itu, sebanyak 225 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, pihaknya menyatakan masih akan melakukan penelusuran data terkait sudah dilaporkan atau belumnya special purpose vehicle (SPV) yang mereka miliki. Dari jumlah itu, wajib pajak yang sedang atau telah diimbau sebanyak 78.

“Akhir Mei selesai semuanya [identifikasi], bukan hanya data dari Panama Papers,” katanya.

Bagi yang sudah keluar SKP/STP-nya, jika ingin ikut kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, tetap harus membayar tunggakannya. Dia pun mengatakan semua WP yang ingin ikut pun tidak langsung diterima.

Advertisement

Tax amnesty begitu dia ikut, bukan berarti dia diterima. Ah enggak bener [datanya], ya benerin dulu,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif