News
Kamis, 12 Mei 2016 - 17:34 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Direktur Legal Agung Podomoro Land Kembali Diperiksa, KPK Dapat Temuan Baru

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta kembali membuat petinggi Agung Podomoro Land diperiksa. KPK juga menyebut ada temuan baru.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Tbk, Miarni Ang, terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.

Advertisement

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Miarni Ang membantah soal keterlibatan bos Agung Podomoro Grup Trihatma Kusuma Haliman dalam kasus tersebut. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (12/5/2016).

Terkait kasus tersebut, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pengembang lainnya. Kemarin, KPK memeriksa mantan Komisaris Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Richard untuk mengonfirmasi pertemuan yang permah dia kelakuan dengan kedua tersangka kasus tersebut yakni Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan saat ini pihaknya telah mendapatkan banyak temuan baru terkait perkara ini. “Banyak temuan-temuan baru. Mungkin nanti ada tindak lanjut,” kata Agus seusai bedah buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Kamis (12/5/2016).

Sayangnya, Agus enggan menyebutkan apa saja temuan-temuan baru yang didapatkan. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta dan bukti baru lainnya. “Mudah-mudahan nanti segera ada pengumumanlah,” ucap Agus.

Agus menyebut sejauh ini belum ada dugaan keterlibatan Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan bos sekaligus ayahnya Sugianto alias Aguan dalam kasus ini. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

“Kita mendalami pertemuannya itu ngapain. Kemudian ada fakta yang baru yang bisa diungkapkan apa enggak,” ucap Agus.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi. KPK juga telah menyita uang dari Sanusi senilai Rp2 miliar, Rp800 juta, dan terakhir US$10.000. Namun belakangan, Mohamad Sanusi menyatakan, uanh senilai US$ 10.000 itu merupakan uang pribadinya dari bisnis properti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif