Suap reklamasi Jakarta membuat aset Sanusi ditelusuri, termasuk hubungan aset itu dengan Agung Podomoro Land.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kamis (12/5/2016) ini, KPK memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang. Pemeriksaan terhadap Miarni merupakan yang kali kedua. Adapun, dalam pemeriksaan tersebut, dia dimintai keterangan untuk tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Seusai diperiksa, Miarni mengatakan penyidik KPK meminta data dan dokumen terkait kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama Mohamad Sanusi.
“Data itu termasuk pemesanan PPJB, kwitansi pembayaran, rekening transferan, rekening koran perusahaan, dan dokumen lain terkait dengan transaksi pemesanan dan jual beli,” ujar dia, Kamis.
Namun demikian, Miarni mengatakan pemesanan dan perolehan aset tersebut sudah dilakukan empat tahun sebelum pembahasan raperda. Karena itu, aset milik mantan politikus Gerindra itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap reperda tersebut.
Pihak Agung Podomoro Land juga menyanggah kabar mengenai barter antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan properti itu. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal dana yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membiayai penggusuran di Kalijodo. “Setahu saya tidak ada,” katanya
Sedangkan terkait nilai kontribusi, Agung Podomoro Land menilai bahwa tidak ada kepentingan mendesak terkait nilai tersebut. Bahkan, mereka menilai soal nilai 15% itu tidak hanya terkait dengan PT Muara Wisesa Samudra.