News
Kamis, 12 Mei 2016 - 15:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : KPK Percepat Pemanggilan Sekjen MA Nurhadi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus kian membuat nama Sekjen MA Nurhadi disorot KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Rencana penanggilan itu muncul setelah salah satu hakim agung, yakni Gayus Lumbun, meminta kejelasan dari KPK soal kaitan kasus tersebut dengan Sekjen MA. “Ya seperti yang sudah dihimbau sebelumnya, akan dipercepat,” ujar Ketua KPK Agus Rahadjo di Hotel Borobudur, Kamis (12/5/2016).

Meski demikian, waktu pemeriksaan masih menunggu kabar dari penyidik. Adapun dalam sebuah diskusi, Gayus Lumbun meminta KPK segera memberikan kejelasan.

Pasalnya kondisi kasus yang tak kunjung jelas itu telah memunculkan ketakutan di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Advertisement

Nama Nurhadi diketahui sudah dicegah oleh KPK. Selain mencegah Nurhadi, penyidik lembaga antikorupsi juga sudah menyita uang senilai Rp1,7 miliar yang terdiri atas pecahan mata uang rupiah dan asing.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif