Jogja
Kamis, 12 Mei 2016 - 06:20 WIB

POLEMIK PILKADUS : Pilkadus di Bantul Akhirnya Dihapuskan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Polemik Pilkadus di Bantul akhirnya berakhir

Harianjogja.com, BANTUL- DPRD Bantul akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pamong Desa di tengah penolakan sebagian kalangan dukuh di Bantul. Peta politik di tingkat desa kini berubah.

Advertisement

Perda Pamong Desa disahkan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Bantul pada Selasa (10/5/2016) malam.

“Tadi malam sudah disahkan, resmi sudah berlaku Perda baru,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Perda Pamong Desa Bibit Rustamta, Rabu (11/5/2016).

Advertisement

“Tadi malam sudah disahkan, resmi sudah berlaku Perda baru,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Perda Pamong Desa Bibit Rustamta, Rabu (11/5/2016).

Menurut Bibit, tidak ada suara dari anggota Dewan yang menolak pengesahan regulasi baru tersebut. “Rapatnya landai, semuanya sepakat,” ujarnya lagi. Perda baru itu bakal mengubah peta politik di tingkat desa.

Poin penting dalam Perda baru itu antara lain menghapus mekanisme pemilihan Kepala Dusun dari semula melalui pemilihan langsung atau disebut Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus), kini berubah menjadi diseleksi.

Advertisement

Dalam perundang-undangan, Kepala Dusun dipandang sebagai jabatan pemerintahan bukan politik. Undang-undang Desa membatasi jabatan politik paling rendah hanya sampai tingkat Kepala Desa. Alhasil, tidak ada lagi pesta demokrasi berupa pemilihan langsug yang selama ini digelar di dusun-dusun di Bantul.

Selain menentukan mekanisme pemilihan kepala dusun, Perda Pamong Desa kata Bibit secara teknis juga mengatur mekanisme pencalonan Kepala Dusun.

“Kepala Dusun yang ikut seleksi syaratnya didukung oleh minimal 50 warga dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk,” jelasnya.

Advertisement

Pemerintah Desa akan membentuk panitia seleksi yang akan memilih calon-calon Kepala Dusun tersebut. Mekanisme seleksi tersebut juga berlaku bagi perangkat desa lainnya terkecuali Kepala Desa.

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo yang selama ini kontra terhadap mekanisme seleksi menyatakan, terjadi kemunduran kualitas Pansus DPRD yang membahas Perda Pamong Desa.

“Pertama pembahasan [Perda] tidak sesuai rencana, kualitas materi hasil Perda kurang berbobot, kuantitas jaring aspirasi kurang,” kritik Sulistyo Atmojo.

Advertisement

Ia juga menilai, DPRD Bantul kalah pamor dengan eksekutif atau Pemkab Bantul selaku pengusul Perda Pamong Desa. “Pembahasan Perda cenderung dikendalikan eksekutif. Ini menunjukkan kualitas Pansus layak dipertanyakan,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif