Jogja
Kamis, 12 Mei 2016 - 16:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : KPU Bisa Kekurangan Anggaran Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pilkada Kulonprogo bisa menghadapi ancaman kekurangan anggaran jika ada perubahan regulasi

Harianjogja.com, KULONPROGO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo mendapatkan alokasi dana sekitar Rp14,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Namun, ada kemungkinan dana tersebut tidak mencukupi.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini saat audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo di gedung DPRD setempat, Rabu (11/5/2016). Dia mengatakan, dana pilkada akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu melalui APBD murni sekitar Rp7,5 miliar dan sisanya melalui APBD perubahan 2016.

Menurut Isnaini, dana Rp14,3 miliar sudah mampu membiayai seluruh proses pilkada. Dia bahkan menyatakan kemungkinan akan ada dana yang tersisa. Namun, kondisi sebaliknya bisa terjadi jika ada perubahan regulasi dari pusat, terlebih mengharuskan adanya penambahan anggaran yang cukup besar. Hal itu mengingat pembahasan revisi Undang-undang No.8/2015 tentang pilkada masih berjalan.

Isnaini lalu menyontohkan seandainya ada regulasi yang mewajibkan calon bupati dan wakil bupati melakukan tes narkoba dengan pemeriksaan rambut. “Biaya pemeriksaan itu cukup besar. Informasinya sekitar Rp50 juta per orang sehingga kemungkinan anggaran akan kurang,” kata Isnaini.

Advertisement

Meski demikian, Insaini mengaku tidak cemas. Hal itu karena bisa dilakukan adendum atau penambahan terhadap jumlah anggaran yang sudah disepakati dengan Pemkab Kulonprogo melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) beberapa waktu. Namun, dia tetap berharap hal itu tidak perlu terjadi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo menambahkan, pemungutan suara dijadwalkan pada 15 Februari 2017. KPU Kulonprogo akan menyediakan 937 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah tersebut berkurang 50 TPS dibanding pilkada 2011 karena kepentingan efisiensi anggaran.

Panggih juga mengatakan akan banyak wajah baru yang menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Advertisement

“Ini karena ada peraturan dari KPU terkait orang yang sudah bertugas dua periode tidak boleh menjadi panitia lagi,” ungkap Panggih.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengimbau KPU Kulonprogo menyosialiasikan tahapan dan mekanisme pilkada secara intensif kepada masyarakat. Dia juga berharap nantinya bimbingan teknis bagi petugas KPPS, PPS, dan PPK dilakukan secara optimal. “Banyaknya petugas baru tentu membutuhkan upaya pemahaman teknis yang lebih maksimal,” ujar Akhid.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif