Jateng
Kamis, 12 Mei 2016 - 03:50 WIB

PILKADA 2017 : Demi Pilkada Banjarnegara, Anggota DPRD Jateng Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Jateng Wahyu Kristianto (Facebook.com)

Pilkada 2017 membuat anggota DPRD Jateng mundur.

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Wahyu Kristianto mengundurkan diri sebagai legislator karena berencana maju sebagai salah satu kandidat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Kabupaten Banjarnegara. “Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan ke Ketua DPRD Jateng pada Senin (9/5) sore,” kata Wahyu di Semarang, Selasa (10/5/2016).

Advertisement

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah itu menegaskan, alasan dirinya mengundurkan diri dari DPRD Jateng itu adalah untuk persiapan maju dalam Pilkada 2017 di Kabupaten Banjarnegara. Sesuai UU No. 8/2015, seorang anggota DPRD memang harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakilnya.

“Saya mengikuti peraturan tersebut, meskipun belum ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2009-2014 itu.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dimintai konfirmasi mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Wahyu Kristianto. Kendati demikian, Rukma belum mengetahui pasti alasan pengunduran diri Wahyu karena pada surat yang diterimanya tidak dicantumkan alasan jelas.

Advertisement

“Sebagai tindak lanjut, kami akan memanggil Ketua Fraksi PAN DPRD Jateng (yang kebetulan juga dijabat oleh Wahyu Kristianto) untuk mengetahui pasti alasan pengunduran diri yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif