News
Kamis, 12 Mei 2016 - 21:30 WIB

PEMBONGKARAN PASAR IKAN : Pemprov DKI Belum Punya Master Plan Meski Sudah Gusur Warga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membongkar bangunan rumah dan kios di kawasan Pasar Ikan Luar Batang, Jakarta, Minggu (10/4/2016). Sebanyak 315 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Luar Batang RW 04, Kelurahan Penjaringan siap direlokasi ke rumah susun Rawa Bebek, Rusunawa Kapuk Muara dan Rusunawa Marunda. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pembongkaran Pasar Ikan ternyata belum diikuti pembuatan rencana pembangunan (master plan) oleh Pemprov DKI.

Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI ternyata tak memiliki rencana pembangunan dan revitalisasi kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara. Padahal, pemprov sudah menggusur daerah tersebut beberapa waktu lalu.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pembangunan Gamal Sinurat seusai Rapat Koordinasi Penataan Kawasan Pasar Ikan di Balai Kota DKI. “Belum ada master plan pembangunan. Sekarang itu yang sudah kami miliki baru rencana induk kawasan kota tua,” ujarnya, Kamis (12/5/2016).

Dia menuturkan rencana induk tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. Menurutnya, rencana induk hanya mengatur pemanfaatan ruang, bukan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pasal 2 ayat 1 berbunyi ruang lingkup rencana induk kawasan Kota Tua meliputi beberapa kawasan yang meliputi daerah perencanaan seluas +/- 334 hektare. Kawasan itu terdiri atas beberapa wilayah kelurahan, yaitu Tambora, Glodok, Jembatan Lima, Pekojan, Roa Malaka, Pinangsia, dan Penjaringan.

Advertisement

Kawasan itu masuk dalam wilayah administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kawasan Pasar Ikan dan Kampung Luar Batang sendiri masuk dalam kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Gamal menuturkan pihaknya berencana membuat rencana pembangunan yang sudah disesuaikan dengan Rencana Induk Kota Tua. Pasalnya, pembangunan dan revitalisasi Pasar Ikan disiapkan untuk meningkatkan peranan Kota Tua sebagai kawasan wisata cagar budaya bernilai ekonomis tinggi.

Meski demikian, dia tak menampik banyaknya hambatan dalam proses penertiban. Salah satunya adalah pemindahan ratusan warga Pasar Ikan yang sudah tinggal di kawasan tersebut bertahun-tahun. Masalah serupa juga terjadi di Kampung Luar Batang.

Advertisement

“Kalau Pasar Ikan kan tanahnya punya PD Pasar Jaya. Sementara di Luar Batang banyak warga punya sertifikat pribadi. Kami berharap mereka mau jual, tetapi kalau enggak ya mau gimana lagi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif