Soloraya
Kamis, 12 Mei 2016 - 17:40 WIB

NARKOBA SUKOHARJO : Polisi Tangkap 2 Pengguna SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sukoharjo, dua tersangka pengguna SS itu merupakan warga Polokarto dan Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO–Aparat Resnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua pengguna sabu yakni DA, warga Kecamatan Polokarto dan KS, warga Kecamatan Grogol. Dari tangan tersangka polisi mengamankan paket sabu seberat 0,25 gram dan peralatan serta handphone yang dijadikan sarana komunikasi keduanya.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP joko Sugiyanto dan Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Gede Oka di Mapolres Sukoharjo, Kamis (12/5/2016). Kapolres menerangkan SS milik tersangka dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Satu paket sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas namun anggota tetap jeli dan meminta bungkus rokok itu. alhasil ditemukan paket sabu seberat 0,25 gram dari tangan tersangka DA,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan tersangka DA ditangkap pekan lalu di belakang salah satu SMP negeri di Kecamatan Grogol. Lebih lanjut dijelaskannya, di sekitar sekolah tersebut dikabarkan menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba di Sukoharjo.

Advertisement

“Atas informasi masyarakat polisi melakukan pengintaian dan menangkap tersangka DA yang mengendarai sepeda motor jenis matik. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka DA diperoleh informasi bahwa barang sabu diperoleh dari KS, warga Kecamatan Grogol.”

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, atas informasi itu anggota resnarkoba mencari KS dan menangkap di rumahnya. Kedua tersangka ditangkap polisi pada awal bulan ini. Kasat Narkoba, AKP Gede Oka menambahkan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah. Di rumah tersangka KS, jelas Kasat Narkoba, ditemukan selembar plastik klip yang dibalut dengan tisu dan lakban yang didalamnya berisi satu paket sabu. “Juga sebuah kartu ATM, selembar slip bukti setoran bank, sebuah handphone dan sebuah celana pendek.”
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif