Jogja
Kamis, 12 Mei 2016 - 10:20 WIB

KASUS KORUPSI BANTUL : Polisi Bantah Rekayasa Kasus Korupsi Raskin Kuden

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus korupsi Bantul dituduhkan telah direkayasa

Harianjogja.com, BANTUL– Polres Bantul membantah melakukan rekayasa kasus dalam penanganan kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan.

Advertisement

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadiyo mengatakan, lembaganya bertindak profesional dalam menangani perkara itu. “Kalau kami kerja profesional saja,” terang Dadiyo, Rabu (11/5/2016).

Pernyataan itu menanggapi tudingan warga Kuden saat beraudiensi ke Polres Bantul beberapa waktu lalu. Warga menilai kasus korupsi yang ditangani polisi diduga direkayasa.

Pasalnya, keterangan saksi-saksi yang memberatkan tersangka tidak dimuat dalam berkas penyidikan, hanya saksi yang meringankan. Lantaran itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul berkali-kali menolak berkas penyidikan tersebut.

Advertisement

Menurut Dadiyo, lembaganya selama ini telah berupaya mengikuti seluruh petunjuk jaksa, meski berkas tersebut sudah ditolak lebih dari tiga kali. Kasus raskin Kuden sudah ditangani polisi sejak empat tahun lalu, namun sampai sekarang tidak kunjung naik ke persidangan lantaran berkas diklaim tidak lengkap.

Polisi telah menetapkan Kepala Dusun setempat Iswahyudi sebagai tersangka. Kerugian perkara ini disebut sebesar Rp23 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif