Kabut asap membuat hubungan Indonesia-Singapura menghangat. BLH negara itu akan menangkap pengusaha Indonesia.
Solopos.com, SINGAPURA — The National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura mendapatkan izin dari pengadilan setempat untuk menangkap direktur salah satu perusahaan Indonesia yang terkait pembakaran hutan dan menyebabkan kabut asap selama 2015. Pemerintah Indonesia pun berang.
Perintah pengadilan itu dikeluarkan setelah direktur perusahaan tersebut tidak mengindahkan panggilan NEA berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau undang-undang polusi asap lintas batas. NEA memanggil pengusaha tersebut untuk diperiksa dalam investigasi kabut asap, namun dia tak datang.
“NEA mendapatkan perintah dari pengadilan untuk mengamankannya jika dia masuk ke Singapura, hal ini sesuai ketentuan THPA. Artinya, jika dia masuk Singapura, dia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk keperluan penyelidikan,” kata NEA dalam pernyataan resmi, Rabu (11/5/2016), yang dikutip Solopos.com dari Channelnewsasia.com, Kamis (12/5/2016).
Tindakan ini diambil terkait pidato Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Air Singapura, Masagos Zulkifli, 12 April lalu, yang menyebutkan akan menerbitkan notice (pemberitahuan) bagi enam perusahaan Indonesia. Mereka akan dipanggil untuk keperluan mitigasi kemungkinan terulangnya kejadian serupa. Empat perusahaan tidak memberikan respons, termasuk yang direkturnya akan ditangkap NEA.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan protes keras terhadap tindakan Singapura itu.
“Kita Indonesia sudah melakukan protes keras melalui duta besar kita di sana. Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini khususnya perusahaan kita,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir, kepada awak media di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.
“Pemerintah kita sudah sejak awal menyampaikan keberatan dari aturan yang rencananya akan diterapkan di Singapura. Kita terus berkonsultasi, masih berkonsultasi agar penerapan aturan ini tidak merugikan perusahaan Indonesia dan kerja sama perdagangan kedua negara secara umum,” tegas dia.