Jogja
Rabu, 11 Mei 2016 - 11:55 WIB

UJIAN NASIONAL : Soal UN Belum "Bersahabat" untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ujian Nasional SMP (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ujian nasional berikut mengenai rekomendasi Forpi Kota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA — Dari pantauan Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Jogja saat pelaksanaan Ujian Nasional Paper Based Test (UN PBT) hari kedua (10/5/2016), masih ditemukan kendala untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).

Advertisement

Perwakilan Forpi Kota Jogja, Winarta mengatakan pada hari kedua ujian nasiona, sebanyak enam peserta mengikuti ujian di MTS LB Yaketunis Jogja. Namun mulai hari pertama dan hari kedua ada atu peserta yang tidak hadir karena sakit.

Mata pelajaran yang diujikan pada hari kedua, kata dia, adalah Matematika. Dari pemantauan di sekolah tersebut, siswa ABK mengalami sejumlah kendala.

“Berdasarkan pengakuan dari  seorang siswa terutama peserta low vision mengaku,ukuran huruf soal terlau kecil sehingga sulit dibaca. Sementara peserta tuna netra mengeluhkan gambar timbul pada soal terlalu tipis akibatnya peserta ujian agak menyulitkan dan agak lama untuk mengukur sudut,” jelasnya seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com terima.

Advertisement

Terkat dengan hal tersebut, Forpi Kota Jogja meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akses bagi siswa difabel. Sebab, tambahnya, kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas difabel.

“Hal ini sesuai dengan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, yang sudah disahkan Indonesia dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2011. Indonesia juga sudah mempunyai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang menegaskan hak difabel untuk mendapatkan sarana yang akses dalam menikmati pendidikan,” tuturnya.

Khusus Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, yakni Dinas Pendidikan diharapkan juga memastikan soal ujian sudah sepenuhnya dapat diakses difabel yang mengikuti ujian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perda DIY nomor 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif