Soloraya
Rabu, 11 Mei 2016 - 06:30 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Polisi Tangkap 4 Pencuri Spesialis Bobol Rumah Ditinggal Penghuni

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KBO Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Tri Gusnadi, (depan tengah), memberikan penjelasan tentang penangkapan empat pencuri spesialis rumah kosong di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/5/2016). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pencurian Karanganyar, polisi menangkap empat pencuri yang beroperasi hingga ke Ngawi, Jatim.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap empat maling spesialis rumah kosong di wilayah Karanganyar hingga Ngawi, Jawa Timur.

Advertisement

Penangkapan empat pencuri itu berawal dari laporan warga Desa Genengan, Jumantono, Sugeng, 35. Anggota Polres Karanganyar menangkap warga Gentungan, Mojogedang, Denni, 25, yang nekat masuk ke rumah Sugeng pada Senin (28/3/2016). Denni mengambil uang tunai, tas, jam tangan, handphone. Polisi meringkus tersangka di rumahnya pada Rabu, (4/5/2016).

Anggota Polres Karanganyar mengembangkan kasus itu dan mengungkap bahwa Denni telah mencuri di tiga lokasi, yakni di Jumantono dan dua kali di Karangpandan. “Dia mencuri dengan mencongkel pintu maupun jendela. Masuk saat pemilik rumah lengah,” tutur Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Tri Gusnadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/5/2016).

Anggota Satreskrim juga menangkap komplotan pencurian di Kuto, Kerjo. Tiga orang pencuri menggasak sepeda motor Honda Supra NF 125 warna hitam berpelat nomor AD 4058 XP, milik Suyono, 44, pada Rabu (27/4/2016). Sepeda motor diparkir di tepi jalan di dekat makam Desa Petung, Jatiyoso.

Advertisement

Suyono sedang mencari rumput. Sepeda motornya hilang setelah ditinggal mencari rumput selama dua jam. Pelaku tiga orang, yakni Riyanto, 38, Supardi, 41, dan Suyoko, 26. Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Riyanto tertangkap pada Jumat (29/4/2016), Suyoko dan Supardi pada Sabtu dini hari. Riyanto dan Supardi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian sedangkan Suyoko dijerat Pasal 480 tentang penadahan.

Tetapi, anggota Satreskrim Polres Karanganyar tidak berhenti sampai di situ. Mereka mengembangkan kasus pencurian itu. Mereka berhasil mengungkap enam kasus kejahatan komplotan pencuri itu hingga Wonogiri dan Ngawi. Komplotan pencuri itu masih menyasar sepeda motor dan rumah yang ditinggal pergi pemilik.

Tri menyampaikan Polres Karanganyar menangkap komplotan pencuri yakni dua pencuri dan satu orang pencuri sekaligus penadah. Anggota Polres Karanganyar mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra NF 125, satu unit lemari pendingin, DVD player, kipas angin, sound system, televisi, kotak amal, dan mobil sewa merk Toyota Avanza hitam AD 8998 YN.

Advertisement

“Sebagian barang bukti itu hasil kejahatan di Wonogiri dan Ngawi. Mereka membobol warung yang ditinggal pemiliknya di Ngawi. Mereka sudah mempersiapkan alat untuk mencuri, seperti alat untuk mencongkel pintu dan mobil untuk mengangkut barang hasil mencuri,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/5/2016).

Suyoko mengaku pernah mencuri tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Tabung gas itu dijual Rp80.000 per tabung. Dia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif