News
Rabu, 11 Mei 2016 - 15:30 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Presiden Putuskan Sanksi Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual dan Pemasangan Microchip

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Facebook)

Kekerasan terhadap anak, Presiden Jokowi memutuskan untuk pemberian sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan.

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual berupa kebiri dan dipasangi micro chip. Sanksi itu diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak.

Advertisement

“Dalam rapat terbatas memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, seperti dilansir Detik, Rabu (11/5/2016).

Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan micro chip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

“Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera,” jelas Puan.

Advertisement

Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.

“Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia,” ujar Laoly.

“Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif