Soloraya
Rabu, 11 Mei 2016 - 05:10 WIB

JUAL BELI KIOS SRAGEN : Berkas P21, Mantan Kepala Disdag Siap Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kios pasar tradisonal yang dibiarkan mangkrak oleh pedagang pemegang hak gunanya. (JIBISolopos/Antara)

Jual beli kios Sragen, mantan Kepala Disdag Sragen siap dieksekusi setelah berkas perkara sudah P21.

Solopos.com, SRAGEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan berkas perkara dugaan kasus korupsi jual beli kios Pasar Gondang dengan tersangka Nonok Sudjiono sudah lengkap alias P21. Dalam jangka dekat, Kejari Sragen bakal mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugroho mengatakan eksekusi terhadap Nonok tinggal menunggu waktu. Rencananya, eksekusi terhadap Nonok dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain yakni mantan Lurah Pasar Gondang, Sugito, 57, warga Dusun Genting, RT 016, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gondang, Sugiyanto, 49, warga Dusun Gondang Tani, RT 017, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen.
”Besok jika tidak ada halangan, rencananya PN Tipikor Semarang menggelar sidang putusan untuk dua terdakwa. Mudah-mudahan tidak ditunda lagi supaya perkara ini bisa cepat selesai,” kata Adi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (10/5/2016).

Dua terdakwa itu dituntut 17 bulan penjara oleh jaksa dalam persidangan dua pekan lalu. Bersama dengan Nonok, kedua terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan menjual kios Pasar Gondang nomor 53, 54, 55 dan 56. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (7) Permendagri No. 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan hasil penerimaan jual beli kios harus diserahkan ke kas daerah.

Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan pengalihan hak guna kios pasar kepada orang lain dipungut biaya sebesar 1% dari nilai jual objek. Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan penjualan tanah dan/bangunan diusulkan oleh bupati melalui persetujuan DPRD.

Advertisement

Akibat perbuatan terdakwa, Pemerintah Kabupaten Sragen mengalami kerugian Rp573.200.000 berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Maryoto, mengaku masih menunggu koordinasi dengan Kejari Sragen untuk menyerahkan tersangka Nonok bersama barang bukti. ”Penyerahan tahap I sudah. Tinggal penyerahan tahap II [tersangka dan barang bukti]. Kami akan berkoordinasi dulu dengan Kejari terkait waktu yang tepat untuk penyerahan tahap II,” jelas Maryoto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif