Jogja
Rabu, 11 Mei 2016 - 02:20 WIB

EKTP GUNUNGKIDUL : 67.000 Penduduk Belum Lakukan Perekaman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga tengah menjalani proses perekaman data biometrik untuk pembuatan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, beberapa waktu lalu. E-KTP juga memiliki kerawanan jika ada peretas yang masuk ke dalam database yang tidak terjamin keamanannya. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

EKTP Gunungkidul masih menyisakan 67.000 warga yang belum melakukan perekaman

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 67.010 penduduk Gunungkidul belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pun rutin melakukan pendataan dengan sistem jemput bola. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perekaman tersebut.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiyantoro mengatakan, berdasarkan data kependudukan di semester kedua 2015, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik ada 630.373 jiwa.

Sayangnya dari jumlah ini baru ada 563.363 penduduk yang melakukan perekaman data tersebut. “Masih ada sekitar 67 ribuan warga yang belum melakukan perekaman akibatnya, mereka belum memiliki KTP elektronik,” kata Eko kepada wartawan, Senin (9/5/2016).

Dia menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat warga belum melakukan perekaman. Adapun faktor tersebut antara lain, domisili penduduk yang berada di luar daerah, para lansia hingga orang yang sedang mengalami sakit keras.

Advertisement

Oleh karenanya, untuk mempercepat proses perekaman itu disdukcapil melakukan sistem jemput bola. Warga yang sekiranya tidak bisa datang ke kantor kecamatan atau kabupaten bisa mendapatkan pelayanan perekaman di rumah masing-masing. Namun dengan catatan, harus ada jumlah pasti berapa warga yang akan dilakukan perekaman di desa tertentu.

“Kita koordinasikan dengan pihak desa untuk dikoordinir. Jika jumlahnya sudah pasti maka kami akan terjunkan petugas ke lapangan,” kata mantan Sekretaris DPRD itu.

Ditambahkannya, bagi warga yang belum melakukan perekaman diharapkan segera melakukan pengurusan. Berdasarkan aturan dari pusat, mulai 31 Desember 2015, KTP konvensional sudah tidak berlaku lagi dan untuk bukti identitas diri harus menggunakan KTP elektronik.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang Data dan Informasi Dindukcapil Gunungkidul, Sri Sumiyati mengatakan, sistem jemput bola yang diterapkan juga memungkinkan dilakukan dari pintu ke pintu. Harapannya upaya ini bisa meningkatkan jumlah penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik.

“Rata-rata mereka yang mengakses program ini merupakan warga yang kondisinya sudah tua dan sakit keras,” ujar Sri Sumiyati.

Dia menjelaskan, untuk memperlancar proses pencetakan KTP elektronik disdukcapil sudah menyediakan blangko sebanyak 17.000 keping. Cadangan ini selain mencetak proses secara umum, juga sebagai bahan persediaan bagi pemilik KTP pemula dengan usia 17-18 tahun.

“Meski masih jauh dari jumlah warga yang belum melakukan perekaman, tapi jumlah itu masih mencukupi dalam proses pencetakan. Ke depannya, kami tetap akan mengajukan blangko ke pusat untuk memenuhi kebutuhan bagi seluruh warga di Gunungkidul,” kata Sumiyati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif