News
Selasa, 10 Mei 2016 - 15:55 WIB

PEMERKOSAAN BENGKULU : 7 Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Dok)

Pemerkosaan Bengkulu akhirnya menyeret tujuh pelaku ke pengadilan dan divonis 10 tahun penjara.

Solopos.com, CURUP — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

“Hakim menilai ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perkosaan dan pembunuhan. Atas perbuatan itu, majelis hakim memvonis 10 tahun penjara,” kata Jaksa Aan Tomo yang dikutip Solopos.com dari Detik, Selasa (10/5/2016).

Aan menjelaskan, sidang ini dipimpin ketua mejelis, Keny didampingi Hendri dan Fahrudin. “Kami bersyukur majelis hakim memvonis sesuai dengan tuntutan kami. Ada hukuman tambahan 6 bulan pelatihan untuk 7 terdakwa yang semuanya statusnya anak di bawah umur,” kata Aan.

Advertisement

Aan menjelaskan, sidang ini dipimpin ketua mejelis, Keny didampingi Hendri dan Fahrudin. “Kami bersyukur majelis hakim memvonis sesuai dengan tuntutan kami. Ada hukuman tambahan 6 bulan pelatihan untuk 7 terdakwa yang semuanya statusnya anak di bawah umur,” kata Aan.

Aan menyebutkan, jalannya persidangan sekitar 2 jam dengan pembacaan putusan setebal 200 halaman. Jalannya persidangan juga dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, dan Bapas.

“Jalannya persidangan sangat ramai dihadiri masyarakat. Namun orang tua korban tidak bisa hadir, karena memenuhi undangan ke Jakarta,” kata Aan.

Advertisement

“Tidak ada reaksi apapun. Begitu selesai pembacaan vonis, 7 terpidana langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke LP,” kata Aan.

Sebelumnya, tuntutan JPU menjadi perdebatan publik. Ada yang menilai tuntutan itu terlalu ringan, namun ada yang setuju karena ketujuh terdakwa tersebut masih tergolong anak-anak dan dalam pengaruh pelaku lain yang sudah dewasa.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sempat menemui tujuh dari 14 pelaku tersebut di Bengkulu. Dari pertemuan itu, terungkap kebiasaan buruk para remaja di bawah umur itu dan pengaruh rekan-rekannya yang berusia lebih dewasa. Hal itu berada di bawah pengaruh pelaku yang sudah dewasa.

Advertisement

“Saya tanya mereka yang masih di bawah umur, ‘apa kalian sering minum minuman keras?’ Mereka jawab ‘iya’. Saya tanya ‘apa kalian sering nonton film dewasa?’ mereka jawab ‘iya’. Saya tanya ‘apa kalian minum minuman keras sambil nonton film dewasa?’ mereka jawab ‘iya’,” kata Khofifah dari Bengkulu dalam wawancara jarak jauh dengan TV One, Jumat petang.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, dalam kesempatan yang berbeda di TV One, sempat menyatakan ada paksaan terhadap mereka untuk ikut dalam aksi bejat itu. Pelaku dewasa bahkan mengancam dengan pisau dan mereka pula yang memberikan minuman keras kepada para remaja itu.

“Perlu diketahui, bahwa mereka juga korban. Kalau dari kunjungan Bu Mensos kemarin, mereka menangis. Ceritanya, mereka dipaksa oleh warga dewasa yang berasal dari dusun berbeda. Anak-anak ini dipaksa meminum tuak, kalau enggak mau mereka diancam dengan pisau, dikondisikan bahwa anak ini teradiksi pornografi,” kata Erlinda, Senin (9/5/2016) malam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif