Soloraya
Selasa, 10 Mei 2016 - 20:15 WIB

NARKOBA SOLO : Polisi Klaten Divonis 6 Tahun, Denda Rp1,2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Solo, PN Solo memvonis anggota Polres Klaten dengan hukuman 6 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO–Seorang polisi berpangkat brigadir, Cahyo Kurniawan, 36, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/5/2016). Anggota Polres Klaten tersebut diganjar setimpal atas kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 9 gram.

Advertisement

Penangkapan Cahyo dilakukan oleh aparat dari Satnarkoba Polresta Solo awal Februari lalu. Saat itu, Cahyo bersama rekannya tengah berpelesir di Kota Solo, tepatnya di Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres. Polresta Solo yang lama mengendus keberadaan dua orang ini lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat ditangkap di kawasan tak jauh dari Kantor Kejari Solo, keduanya terbukti membawa dan menguasai barang haram sabu-sabu. Sedikitnya 9 gram sabu-sabu dikuasai Cahyo.

“Rekan Cahyo sudah divonis lebih dahulu dengan barang bukti yang kecil. Karena barang bukti yang dikuasai Cahyo cukup berat, maka tuntutan kami juga berat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo, Tomy Aryanto, sebelum persidangan.

Advertisement

Tuntutan jaksa kepada Cahyo 12 tahun penjara. Namun yang meringankan tuntutan Cahyo, kata Tomy, ialah terdakwa tak terbukti mengonsumsi narkoba. “Tes urine negatif,” paparnya.

Meski majelis hakim yang diketuai Usman SH hanya memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar subsider 3 bulan penjara, namun jaksa menerimanya. Sikap ini sejalan dengan sikap Cahyo yang tak menyatakan banding atas putusan itu.

“Saya menerima dan siap menjalani hukuman ini,” ujar Cahyo selepas menerima putusan hakim.

Advertisement

Ditanya ihwal karirnya saat ini setelah terlibat narkoba dan bakal menjalani kurungan penjara, Cahyo enggan berkomentar. “Sudahlah. Jangan diekspos di koran. Saya malu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukumnya juga enggan  memberikan pernyataan resmi ihwal karir polisi kliennya tersebut. “Itu urusan Kapolres Klaten. Saya hanya mendampingi saja,” ujarnya tanpa bersedia menyebut namanya.

Cahyo dijerat jaksa dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.35/ 2009 tentang Narkotika karena terbukti menguasai barang haram itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif