Soloraya
Selasa, 10 Mei 2016 - 16:40 WIB

NARKOBA SOLO : Duh, Demi Uang Jajan, Pelajar SMK Jadi Kurir SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, pelajar kelas XI SMK di Solo ditangkap polisi setelah menjadi kurir SS.

Solopos.com, SOLO–Seorang pelajar kelas II SMK di Kota Solo, RS, 17, menyambi jadi kurir sabu-sabu (SS) di sela-sela aktivitas belajarnya. RS rela menjadi kurir SS lantaran tergiur dengan upah yang diberikan senilai Rp60.000 untuk sekali antar barang haram itu ke pembeli.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Serengan, Selasa (10/5/2016), terkuaknya RS menyambi sebagai kurir narkoba setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan narkoba sebelumnya. Polisi lantas mengintai RS di sela-sela aktivitas sekolahnya maupun selepas pulang sekolah.

Selepas Isya sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (5/5/2016), pelajar asal Kecamatan Pasar Kliwon itu diketahui mulai mengantar SS ke salah satu pembeli di Jl. Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan. RS mengantar SS sendirian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino. Namun, baru sampai di depan kantor pegadaian di Jl. Brigjen Sudiarto, RS langsung ditangkap polisi.

RS tak bisa mengelak ketika polisi menemukan satu paket SS seberat 0,28 gram dari tangannya. Paket SS itu rencananya diberikan kepada calon pembeli yang belum diketahui identitasnya. “Pokoknya saya disuruh mengantar barang ini ke pembeli. Tapi tahu-tahu sudah ditangkap polisi,” kata RS kepada wartawan.

Advertisement

Setelah RS ditangkap, polisi menelusuri keberadaan Didit Sutanto, 25, rekan RS yang tinggal di Kelurahan Jagalan, Jebres. Di Jagalan, polisi berhasil menangkap Didit yang diyakini melakukan persekongkolan jahat dengan pelajar itu.

Kepada wartawan, Didit mengakui telah meminta RS mengirimkan SS kepada pembeli. Didit memberi imbalan uang kepada RS senilai Rp60.000 per sekali kirim. Didit sendiri mendapatkan SS dari pembeli yang tak dikenalnya.

“Sepaket SS biasanya saya beli Rp350.000. Setelah saya pakai secukupnya, saya jual lagi lewat teman saya ini,” akunya.

Advertisement

Selain menjadi kurir, RS mengakui juga memakai SS sejak enam bulan terakhir. Uang hasil kejahatannya itu, ia gunakan untuk tambah uang jajan. “Sebelum barang saya kirimkan ke pembeli, saya pakai dulu juga,” ujarnya yang mengaku baru dua kali mengirimkan SS ke pembeli.

Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114 serta 127 Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara.

“Pihak sekolah belum mengetahui keberadaan siswanya ini. Tapi orang tuanya sudah tahu,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif