Jogja
Selasa, 10 Mei 2016 - 00:20 WIB

MEDIA KAMPUS DIBREDEL : Lebih Dari Sepekan LPM Poros Tak Diizinkan Beraktivitas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi. (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Media Kampus dibredel terjadi di sebuah kampus swasta.

Harianjogja.com, JOGJA-Setidaknya sudah lebih dari sepekan sejak 28 April 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik di kampus. Hal tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh LPM tersebut, karena pemberitaan mereka yang dinilai tidak membangun kampus.

Advertisement

Pemimpin Redaksi LPM Poros Fara Dewi Tawainella mengatakan, hingga hari ini mereka masih belum dapat menjalankan aktivitas jurnalistik, kegiatan organisasi bahkan tidak diperkenankan untuk mengajukan peminjaman ruangan kampus sebagai lokasi berkegiatan, sebagai bentuk tindak pembekuan atau pembredelan.

Namun mereka masih dapat menggunakan kantor sekretariat organisasi. Selama ini LPM Poros mengadakan sejumlah pertemuan di titik-titik area kampus, yang tidak memerlukan pengajuan surat perizinan seperti di halaman kampus. Belum ada keputusan yang dinyatakan secara resmi dari rektorat mengenai nasib LPM Poros yang dituliskan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Rektor.

“Pembekuan dinyatakan secara lisan, dengan alasan rektorat berkeberatan dengan pemberitaan yang kami angkat, kami berharap kami tidak dibekukan, karena kami lihat tidak ada kesalahan secara jurnalistik. Harapan kami, audiensi berikutnya yang dijanjikan oleh pihak rektorat bisa memberikan solusi terhadap persoalan ini,” kata dia, Senin (9/5/2016).

Advertisement

Fara menambahkan, sesungguhnya apabila memang rektorat merasa keberatan dengan pemberitaan mereka, rektorat bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun hingga kini rektorat masih bergeming soal langkah ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif