Jogja
Selasa, 10 Mei 2016 - 07:55 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Biaya Tak Sebanding Kerugian, Polisi Didesak Hentikan Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Warga Mengambil Jatah Raskin JIBI/Haria Jogja/ Desi Suryanto

Korupsi raskin Bantul didesak dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL- Polisi didesak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Biaya penanganan kasus tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsinya.

Advertisement

Desakan penghentian perkara diutarakan Deni Andrian, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi raskin Iswahyudi yang tidak lain Kepala Dusun Kuden. Menurut Deni ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kasus ini layak dihentikan.

Pertama, karena berkas penyidikan kasus tersebut berkali-kali ditolak oleh jaksa.

Advertisement

Pertama, karena berkas penyidikan kasus tersebut berkali-kali ditolak oleh jaksa.

“Sudah berkali-kali ditolak karena belum lengkap, artinya tidak usah dipaksakan,” tegas Deni Andrian, Senin (9/5/2016).

Alasan lainnya kata dia, nilai perkara tersebut tidak sampai Rp50 juta. Sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp23 juta. Kejaksaan Agung kata Deni melalui Surat Edaran (SE) mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) mengamanahkan agar perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara dan perkaranya dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti.

Advertisement

“SP3 kan bukan berarti perkaranya ditutup. Kalau ada bukti baru silakan diajukan lagi,” papar dia.

Ia menilai, biaya penanganan perkara itu mencapai lebih dari Rp50 juta, bahkan ia mendengar kabar dari orang dalam di Kepolisian Bantul, biaya untuk satu perkara korupsi mencapai Rp200 juta.

“Melanjutkan perkara ini justru negara rugi Rp200 juta, lebih baik dihentikan saja. Rugi mana negara kalau diteruskan atau dihentikan,” imbuhnya lagi.

Bukan Nominal Kerugian, Tapi Keadilan

Advertisement

Warga Dusun Kuden yang ikut mengawal proses hukum kasus raskin Sugeng Riyadi mengatakan, kasus raskin tersebut bukan menyangkut masalah kecil besarnya nilai kerugian negara.

“Ini persoalan keadilan dan pembelajaran di masyarakat,” tegas Sugeng Riyadi sebelumnya kepada media ini.

Masyarakat membandingkan, perkara copet dengan nilai kerugian lebih kecil namun polisi bergerak cepat. Kasus raskin Kuden sudah berjalan empat tahun namun tidak ada kejelasan hukum. Warga belakangan justru menemukan dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Kepolisian Bantul agar kasus ini tidak sampai ke persidangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif