News
Selasa, 10 Mei 2016 - 13:30 WIB

KORUPSI BUS TRANSJAKARTA : Pemenang Lelang Dihukum 12 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Rp20 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Korupsi Bus Trans Jakarrta menyeret sejumlah pihak.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta menyeret banyak pihak. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono telah dihukum Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif selama 13 tahun bui.

Advertisement

Kini giliran Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso, yang merasakan palu Artidjo-Lumme-Latif. Selaku pemenang lelang bus TransJakarta paket V tahun 2013, Agus dinilai main mata dengan Udar dkk. Agus pun diadili bersama dengan Udar dkk. Agus diadili secara terpisah dan berkasnya pun sampai ke meja Artidjo-Lumme-Latif.

“Menolak permohonan kasasi dengan perbaikan,” demikian lansir detikcom dari panitera MA dalam websitenya, Selasa (10/5/2016).

Agus diadili oleh Artidjo sebagai ketua dengan Lumme dan Latief sebagai anggota serta Santhos Wahjoe Prijambodo selaku panitera pengganti. Majelis sepakat memperbaiki hukuman Agus menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dengan catatan apabila tidak membayar denda maka diganti 8 bulan penjara. Putusan bernomor 654 K/PID.SUS/2016 ini diketuk pada 9 Mei 2016.

Advertisement

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.

Selain Agus, berikut daftar orang yang dihukum dalam kasus pengadaan barang bus TransJakarta tersebut:

1. Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan seluruh hartanya sebesar Rp20 miliar lebih dirampas negara.

Advertisement

2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara. Di tingkat pertama, Prawoto dihukum 18 bulan penjara.

3. Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara. PNS Dinas Perhubungan DKI ini memainkan berbagai dokumen sehingga persekongkolan jahat itu berjalan mulus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif