Jogja
Selasa, 10 Mei 2016 - 17:20 WIB

BPJS KESEHATAN : Pelayanan Dinilai Tak Optimal, Peserta Ingin Ajukan Turun Kelas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan menuai kritikan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirasa belum memuaskan. Ada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang akan mengajukan permohonan turun kelas jika pelayanan masih belum optimal.

Advertisement

“Kayaknya mau berencana turun karena enggak ada bedanya sama yang kelas tiga,” kata Emi, salah satu peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU kelas II asal Kecamatan Ngemplak, Sleman, pada Harianjogja.com, Senin (9/5/2016).

Hal tersebut ia ungkapkan setelah mengalami sendiri rendahnya pelayanan yang ia terima saat menjalani operasi pengangkatan platina belum lama ini.

Advertisement

Hal tersebut ia ungkapkan setelah mengalami sendiri rendahnya pelayanan yang ia terima saat menjalani operasi pengangkatan platina belum lama ini.

Ia terdaftar sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri kelas II. Namun, rumah sakit tempat yang ia menjalani perawatan menyatakan bahwa tidak ada kamar untuk kelas II. Emi pun harus menjalani perawatan di kelas III.

Ia juga menyoroti selama ini BPJS Kesehatan tidak transparan dalam mengeluarkan rincian pengobatan dan perawatan pasien. Menurutnya peserta berhak tahu atas dana yang mereka keluarkan setiap bulannya untuk membayar premi BPJS Kesehatan.

Advertisement

Ia menyayangkan sistem BPJS Kesehatan yang berubah di tengah jalan. Seperti halnya adanya kenaikan premi untuk peserta mandiri kelas I dan II April lalu. Baginya, perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang kemungkinan defisit dan surplus yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Jangan begitu sudah jalan lalu dinaikkan,” kata dia.

Ketidakpuasan pelayanan BPJS Kesehatan juga diungkapkan Widyastuti, warga Kalasan Sleman yang terdaftar sebagai peserta dari jalur Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam keadaan tidak mendesak, BPJS Kesehatan menurutnya sangat membantu. Namun saat kondisi darurat dan segera membutuhkan perawatan, prosesnya lambat.

Selain itu tidak semua rumah sakit memiliki loket khusus BPJS Kesehatan. Kalaupun ada tidak buka setiap hari.

Advertisement

“Di RSI [Kalasan] petugas [BPJS Kesehatan] hanya datang seminggu dua kali. Kalau bisa semua rumah sakit ada loketnya jadi tidak perlu nunggu hari untuk proses selanjutnya, soalnya rujukan rumah sakit juga hanya berlaku tiga hari,” ujar dia.

Peserta lainnya Elsinta mengungkapkan, ia lebih memilih menggunakan asuransi meskipun telah tercover sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

“Ribet. Harus ngantre lama. Kalau asuransi yang aku ikuti tinggal gesek,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, kenaikan premi BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU kelas I dan II berdampak pada adanya pengajuan turun kelas. Setiap hari BPJS Kesehatan Jogja mencatat ada 20 peserta yang turun kelas. Mereka turun ke kelas III karena nilai premi kelas III tidak berubah.

Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan Unit Pengendali Mutu dan Pelayanan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Jogja Erna Diyah Ekowati menyampaikan, peserta yang ingin mengajukan turun kelas dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan Jl. Kenari dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotokopi/asli kartu keluarga, fotokopi KTP, dan mengisi formulir pemilihan kelas baru.

“Setelah di-entry petugas kemudian akan dicetakkan virtual account baru sesuai pilihan kelas yang dikehendaki,” jelasnya. Pengajuan turun kelas dapat dilakukan jika peserta telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan minimal satu tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif