News
Senin, 9 Mei 2016 - 21:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : KPK Telusuri Kaitan Kasus Kymco Lippo Motor dengan Lippo Group

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus kini ditelusuri dugaan keterkaitannya dengan kasus Kymco Lippo Motor.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri. Heri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Advertisement

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu untuk memeriksa kaitan perusahaan tersebut dengan kasus sengketa penyitaan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Penyidik memeriksa kaitan antara kasus Kymco di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yuyuk, Senin (9/5/2016).

Yuyuk menambahkan, meski sempat diwarnai aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), hal itu tidak menganggu jalannya pemeriksaan terhadap para saksi. Hanya saja ada beberapa saksi yang tidak hadir.

Advertisement

“Tidak ada hambatan, semua lancar, tapi saksi Recky, Harlijanto Salim, dan Heri tidak hadir tanpa keterangan,” ucap dia.

Catatan Bisnis/JIBI, PT Metropolitan Tirta Perdana merupakan anak usaha milik Grup Lippo. Perusahaan itu tercatat pernah bersengketa dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi terkait lelang aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Kasus itu pun pernah diajukan ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam kapasitas itu, entitas usaha milik Lippo Grup itu menggugat KPKNL Bekasi agar menunda pelelangan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia.
Dalam sidang putusan 22 Februari 2011 yang diketahui Hakim Ketua Bambang Priyambodo, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penggugat, PT Metropolitan Tirta Perdana, dengan membatalkan surat jadwal lelang No S.Pen.274/WKN/.08/KNL.02/2010 tertangal 1 Desember 2010.

Advertisement

Pencabutan tersebut secara tidak langsung menunda jadwal pelelangan aset milik PT KLMI. Namun demikian, Director Lippo Group Danang Kemayan Jati saat dihubungi Bisnis/JIBI belum lama ini menyatakan mereka tidak terlibat dengan kasus yang terkait dengan PT First Media Tbk dan PT Kymco Lippo Indonesia.

Dia menyatakan khusus kasus Kymco, Lippo justru dirugikan karena mereka merasa ditipu oleh induk perusahaan tesebut. “Mereka kabur ke luar negeri, kami sendiri yang sebenarnya dirugikan dalam kasus tersebut,” jelas dia.

Selain memeriksa Komisaris PT Mtropolitan Tirta Perdana, penyidik antirasuah juga memanggil dua orang saksi dari Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat). Saksi-saksi itu yaitu Herdiansyah staf HAKI dan Merk PN Jakpus, Djoko Santoso Panitera Muda Niaga PN Jakpus.

Pemeriksaan itu dialakukan untuk mendalami seluk beluk suap tersebut. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Doddy Aryanto Supeno. “Mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat DAS,” ujar Yuyuk mengimbuhkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif