Soloraya
Senin, 9 Mei 2016 - 10:00 WIB

POLEMIK SAMPAH KLATEN : Dekat Permukiman, Warga Bersikukuh Tolak TPA Troketon

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk penolakan rencana pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah terpasang di Desa Kaligawe, Pedan, Minggu (8/5/2016). Warga menegaskan menolak rencana pembangunan TPA. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Polemik sampah di Klaten, warga menolak TPA Troketon karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

Solopos.com, KLATEN – Warga bersikukuh menolak rencana pemanfaatan lahan di Desa Troketon, Pedan, sebagai calon pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Salah satu alasan yakni lahan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Advertisement

Lahan guna pembangunan TPA berada di wilayah perbatasan Desa Troketon dengan desa lainnya di wilayah Pedan. Berdasarkan pantauan, salah satu akses menuju lahan calon TPA melalui jalan di samping Gardu Induk milik PLN yang berada di Desa Troketon.

Jalan masih berupa tanah dengan sekelilingnya lahan milik warga ditanami palawija seperti cabai dan jagung. Tak ada permukiman warga di sepanjang akses masuk tersebut. Akses jalan lain menuju lokasi lahan juga bisa melalui wilayah Desa Kaligawe serta Kalangan juga masih berupa jalan setapak.

Advertisement

Jalan masih berupa tanah dengan sekelilingnya lahan milik warga ditanami palawija seperti cabai dan jagung. Tak ada permukiman warga di sepanjang akses masuk tersebut. Akses jalan lain menuju lokasi lahan juga bisa melalui wilayah Desa Kaligawe serta Kalangan juga masih berupa jalan setapak.

Beberapa ratus meter dari akses masuk dari gardu induk, terdapat lahan yang merupakan bekas penambangan. Tanah pada lahan berupa cekungan dan beberapa diantaranya dimanfaatkan untuk pemancingan. Tak jauh dari lokasi pemancingan itu, terdapat beberapa alat berat melakukan aktivitas penambangan.
Pengelola pemancingan, Mbah Mo, mengatakan pemanfaatan lahan untuk pemancingan sudah dilakukan sekitar dua tahun ini. Selama ini, pemancingan memanfaatkan lahan terdapat cekungan seluas 700 meter persegi dengan sistem sewa ke pemilik lahan.

“Dari pada tanah tidak produktif, makanya dimanfaatkan untuk pemancingan. Kalau airnya berasal dari air hujan. Selama ini air dari cekungan-cekungan juga dimanfaatkan petani sekitar,” kata Mbah Mo saat ditemui solopos.com di lokasi pemancingan, Minggu (8/5/2016).

Advertisement

Ia menjelaskan lahan yang bakal dimanfaatkan untuk TPA berada di lokasi lebih tinggi ketimbang permukiman warga dan dekat permukiman warga. Jika TPA tetap dibangun dikhawatirkan hal itu berpengaruh pada sumur-sumur milik warga.

Selain itu, keberadaan TPA juga dikhawatirkan berimbas pada kesuburan lahan di sekitar lokasi yang selama ini dimanfaatkan warga untuk bertanam cabai serta jenis palawija lainnya.

Disinggung, TPA yang dibangun dimaksudkan untuk pemrosesan sampah menggunakan teknologi tinggi, Joko menegaskan tetap menolak.
Warga lainnya di Desa Kaligawe, Syahroni, juga menegaskan menolak rencana pembangunan TPA di Troketon meskipun direncanakan dikelola dengan teknologi tinggi. “Kami tetap menolak. Kami punya dasar,” urai warga Dukuh Blacisan itu.

Advertisement

Syahroni mengatakan lahan calon pembangunan TPA berbatasan langsung dengan wilayah Desa Kaligawe khususnya di Dukuh Blacisan dan Pengkol. Ia mengatakan jarak calon lahan dengan permukiman sekitar 450 meter.

“Sementara, sesuai aturan saat kami audiensi di provinsi kemarin radius dengan permukiman itu minimal 1 km,” kata Syahroni.

Sutrisno, salah satu warga desa Kalangan yang juga koordinator dalam beberapa aksi penolakan TPA di Troketon juga menegaskan jarak lahan dengan permukiman warga khususnya di Desa Kaligawe sangat dekat.

Advertisement

“Warga sudah melakukan pengukuran dan ternyata memang jaraknya dengan wilayah terdekat di Kaligawe itu 300 meter saja tidak ada. Artinya, ini tidak layak untuk pembangunan TPA,” urai dia.

Sutrisno mengusulkan agar pengelolaan sampah bisa dilakukan di masing-masing desa/kelurahan. Dengan cara tersebut, tak perlu lagi ada TPA dengan membebankan ke salah satu wilayah.

“Agar masukan kami soal pengelolaan sampah di masing-masing desa bisa dikabulkan. Dengan cara itu, menurut kami lebih menguntungkan,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Klaten mendorong pemkab merealisasikan pembangunan TPAs di Troketon. Ketua Komisi III DPRD Klaten, Hengky Asnari Salim, mengatakan segera mengundang warga Desa Troketon, Kaligawe, dan Kalangan yang memprotes pembangunan TPA di Troketon.

Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengatakan pemilihan lokasi di Desa Troketon, Pedan sebagai pembangunan TPA sudah melalui kajian. Sesuai Perda No. 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Pedan juga diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan TPA.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif