Soloraya
Senin, 9 Mei 2016 - 18:15 WIB

PENCURIAN SOLO : Baru 20 Hari Keluar Penjara, Pemuda Petoran Kembali Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, pencurian dilakukan di kawasan indekos kampus UNS Solo.

Solopos.com, SOLO–Pemuda asal Kampung Petoran, Kelurahan Jebres, Kecematan Jebres, Solo, Dimas Guntur, 21, kembali dijebloskan ke penjara Mapolsek Jebres, lantaran mencuri di kawasan indekos kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Padahal, 20 hari lalu bapak satu anak ini baru dibebaskan dari Rutan Kelas I Solo sebagai terpidana kasus pencurian burung.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Mapolsek Jebres, Senin (9/5/2016), Dimas adalah ayah satu anak yang telah berusia tiga tahun meski masih berusia 21 tahun. Dimas mengaku nekat mencuri barang-barang berharga di kawasan indekos UNS lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai mantan napi, Dimas mengaku tak memiliki keahlian atau pengalaman bekerja selain bakat menyanyi. Namun, bakat itu tak ia manfaatkan sebaik-baiknya untuk mencari nafkah keluarga. Sebaliknya, pemuda jebolan SMP kelas II ini justru memilih jalur pintas, yakni mencuri.

“Saya enggak punya pekerjaan tetap. Karena kepepet, ya saya mencuri,” ujar Dimas saat berbincang dengan Solopos.com di Mapolsek Jebres.

Advertisement

Aksi kejahatan Dimas dilakukan Minggu (8/5/2016) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam menjalankan aksinya, Dimas mengajak seorang rekannya, Wahyu Purnomo, 30. Agar tak dicurigai, Dimas berpura-pura sebagai rekan penghuni indekos “Dewantoro” di kampung Ngoresan kawasan Kampus UNS. Agar tak ciut nyali, Dimas terlebih dahulu menenggak ciu terlebih dulu.

Aksi pertama Dimas menggondol sebuah laptop berjalan mulus. Laptop itu lantas diserahkan rekannya, Wahyu, yang saat itu menanti di luar kamar indekos. Dimas segera meminta Wahyu pergi meninggalkannya. Sebaliknya, Dimas berbasa-basi dahulu dengan penghuni indekos lainnya seakan sebagai teman korban.

Apes, belum usai basa-basi Dimas di indekos “Dewantoro”, korban pencurian berteriak-teriak telah kehilangan laptop di dalam kamarnya. Karuan saja, tuduhan langsung mengarah kepada Dimas. Lantaran tak bisa menyanggah, saat itu juga Dimas dipukuli penghuni indekos beramai-ramai.

Advertisement

“Laptop yang dicuri ini kan dibawa Wahyu, teman Dimas. Sementara, Wahyu mengaku sama sekali tak tahu bahwa laptop Dimas adalah barang curian,” ujar Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo.

Meski mengaku tak tahu menahu, namun Wahyu tetap ditangkap polisi untuk penyidikan lebih lanjut. Wahyu dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil tindak pidana kejahatan. Sementara, Dimas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif