Jogja
Senin, 9 Mei 2016 - 00:20 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Warga Laporkan Kasus Kuden ke Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Warga Mengambil Jatah Raskin JIBI/Haria Jogja/ Desi Suryanto

Korupsi raskin Bantul dilaporkan ke ORI

Harianjogja.com, BANTUL– Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan melaporkan jajaran pemerintah di Bantul ke Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, lantaran tidak memberhentikan sementara Kepala Dusun Kuden Iswahyudi dari jabatannya. Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) sejak 2014.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI RASKIN BANTUL : Kerugian Negara Mencapai Rp250 juta, Persidangan Ditarget Mei)

Laporan itu disampaikan oleh sejumlah warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo yang selama ini menjadi pengawal sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi raskin ke Polres Bantul. Salah satu warga Sugeng Riyadi mengatakan, laporan itu disampaikan ke ORI DIY pada Selasa (3/5/2016).

Pihaknya melaporkan jajaran pemerintah di Bantul mulai dari Bupati, Camat hingga Lurah agar taat pada Peraturan Daerah (Perda) No.22/2007 tentang Pamong Desa. Pada pasal 37, ayat 3 dalam Perda tersebut menyatakan, pamong desa selain Sekretaris Lurah harus diberhentikan sementara dari jabtannya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, makar, terorisme dan keamanan negara.

Advertisement

“Saudara Iswahyudi [Kepala Dusun Kuden] telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2014,” terang Sugeng Riyadi, Sabtu (7/5/2016). Menurut Sugeng, sudah dua tahun Dukuh Kuden menjadi tersangka namun tidak pernah ada tindakan pemberhentian sementara yang dilakukan jajaran pemerintah di Kabupaten Bantul.

Padahal kata dia, pihaknya telah melayangkan surat ke Lurah, Camat, Bupati hingga Gubernur agar pemerintah menggunakan kewenangannya memberhentikan semantara Dukuh Kuden. Surat tersebut telah dikirim sebanyak dua kali. Pertama pada 21 Maret 2016, kedua 18 April 2016.

“Kami mendorong agar tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme [KKN], bermoral, beretika serta berintegritas,” tegasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus raskin Kuden, Kepala Dusun setempat disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram. Tersangka kepada media ini berkali-kali membantah menyelewengkan bantuan raskin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif