Jogja
Senin, 9 Mei 2016 - 06:20 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Tersangka Tak Diberhentikan Sebagai Kadus, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras untuk warga miskin (raskin). (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi raskin Bantul dilaporkan ke ORI

Harianjogja.com, BANTUL- Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan melaporkan jajaran pemerintah di Bantul ke Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, lantaran tidak memberhentikan sementara Kepala Dusun Kuden Iswahyudi dari jabatannya. Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) sejak 2014.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI RASKIN BANTUL : Kerugian Negara Mencapai Rp250 juta, Persidangan Ditarget Mei)

Terkait laporan tersebut, Kepala Dusun Kuden Iswahyudi mengklaim tidak mengetahui ada laporan ke Ombudsman terkait dirinya.

Advertisement

Terkait laporan tersebut, Kepala Dusun Kuden Iswahyudi mengklaim tidak mengetahui ada laporan ke Ombudsman terkait dirinya.

“Saya enggak tahu apa-apa. Saya baru dengar dari media,” tutur Iswahyudi.

Dirinya mengklaim tidak peduli apabila ada warga yang melaporkan statusnya saat ini sebagai Kepala Dusun.

Advertisement

Joko Upoyo Wicaksono, Kuasa Hukum Iswahyudi mengatakan, semua pihak harusnya mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini.

“Karena asas praduga tidak bersalah itu, dalam KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] harusnya yang jadi objek tersangka bukan Dukuh tapi kasusnya,” jelas Joko.

Pihaknya juga mendorong agar polisi segera memberikan kepastian hukum kasus ini. Apakah dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan perkaranya.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul Heru Wismantara saat dikonfirmasi status Iswahyudi yang tidak juga diberhentikan sementara mengatakan masih akan mempelajari aturan. Apakah ia layak diberhentikan sementara atau tidak.

“Saya belum tahu, aturannya nanti dipelajari dulu. Maaf ya kalau jawabannya tidak memuaskan,” imbuh Heru Wismantara.

Menurut Heru, penetapan status tersangka seorang pamong desa biasanya dilaporkan ke Bagian Pemdes. Sejauh ini kata dia, tidak pernah ada laporan dari Lurah maupun Camat ikhwal status tersangka korupsi yang disandang Kepala Dusun Kuden.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus raskin Kuden, Kepala Dusun setempat disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram. Tersangka kepada media ini berkali-kali membantah menyelewengkan bantuan raskin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif