News
Senin, 9 Mei 2016 - 22:30 WIB

HUKUMAN MATI : Kejakgung Bantah Pengiriman 3 Napi ke Nusakambangan Terkait Eksekusi Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situasi LP Nusakambangan. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Hukuman mati kembali akan dieksekusi Kejakgung. Namun, pemindahan 3 napi ke Nusakambangan baru-baru ini tak terkait hal itu.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah kabar pemindahan tiga terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Barelang, Kepulauan Riau, ke Nusakambangan terkait eksekusi hukuman mati tahap tiga.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan bahwa tidak ada perintah pemindahaan dari Kejaksaan Agung. “Itu urusan antar LP disana. Tidak ada perintah, kalau koordinasi ada dengan pihak terkait,” ujar Noor di Kompleks Kejakgung, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Dia hanya mengatakan sesuai yang telah dikatakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bahwa belum ada penetapan waktu eksekusi hukuman mati tahap tiga. Kejaksaan memang sudah menaggarkan sesuai dengan target yang pernah disampaikan oleh Prasetyo di DPR.

“Kalau untuk 2016 memang udah ada anggaran tapi buat waktu belum ada. Jangan khawatir nanti diberitahukan kepada teman-teman,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, kabar mengenai pelaksanaan hukuman mati tahap tiga dalam waktu dekat terus beredar. Kabar tersebut pertama diperkuat dengan adanya kunjungan Kapolda Jawa Tengah Condo Kirono ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat yang disebut ideal untuk melaksanakan hukuman mati tahap tiga oleh Prasetyo.

Kemudian terjadi pemindahan tiga terpidana narkoba yang telah diputus hukuman mati dari LP Barelang ke Nusakambangan. Menurut Noor persiapan teknis sudah siap semua, hanya tinggal masalah waktu. Sebab tidak mudah melakukan eksekusi mati.

Prasetyo sebelumnya sempat menjelaskan bahwa kejaksaan ingin memastikan dahulu semua hak-hak terpidana mati sudah dipenuhi. Selain itu dia juga ingin semua terpidana mati tidak lagi tersangkut perkara lain.

Advertisement

Seperti yang terjadi pada Mary Jane Veloso. Dia saat ini masih menjadi saksi dalam perkara dugaan perdaganan manusia di Filipina. Sebelumnya dia juga lolos dalam eksekusi tahap dua tahun lalu dengan alasan yang sama.
Begitu juga Freddy Budiman karena dia tengah mengajukan peninjauan kembali atas putusan matinya.

“Ya kalau hukumnya belum selesai ya belum dong ya. Kalau dia menang tapi sudah dieksekusi bagaimana?” jelas Prasetyo.

Kejaksaan belum juga mengumumkan nama-nama terpidana mati yang hendak dieksekusi. Prasetyo hanya mengatakan bahwa terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini hanya yang telah memiliki status hukum yang jelas. Beberapa di antaranya adalah anggota Tangerang Nine, pemilik pabrik narkoba di Tangerang, Banten.

Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif