Jateng
Senin, 9 Mei 2016 - 17:50 WIB

CYBER CRIME : Data dan Privasi Warga Terancam, Indonesia Sangat Butuh Tentara Siber

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Cyber crime atau kejahatan siber membayang-bayangi keselamatan data dan informasi warga negara Indonesia di dunia maya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Lembaga Riset Keamanan Cyber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) memandang perlu adanya tentara siber Indonesia guna melindungi warga negara Indonesia dari cyber crime atau kejahatan siber di dunia maya, Internet.

Advertisement

“Indonesia sangat perlu. Namun, wujudnya tidak secara fisik ada polisi atau tentara yang melakukan aktivitas di dunia siber, tetapi ada badan khusus yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber di Indonesia,” kata Ketua Lembaga Riset Keamanan CISSReC Pratama Persadha menjawab pertanyaan Kantor Berita Antara di Semarang, Sabtu (7/5/2016).

Sebelumnya, sebagaimana dicatat Kantor Berita Antara, 28 Agustus 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembentukan tentara siber yang khusus menangani serangan dunia maya masuk dalam kajian tim pembentukan badan siber.

Menyinggung soal kementerian atau lembaga yang kelak membawahkan badan pelindung warga negara Indonesia dari cyber crime atau kejahatan siber itu, Pratama mengatakan bahwa selama ini yang bertanggung jawab terhadap pengamanan informasi di pemerintahan Indonesia adalah Lembaga Sandi Negara. “Apakah perlu institusi baru?” tanya Antara yang kemudian dijawab Pratama, “Daripada membuat instansi baru, lebih baik dilebur saja dengan Lembaga Sandi Negara atau menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional.”

Advertisement

Ia menegaskan, “Nanti instansi-instansi terkait bisa mendapatkan informasi dengan bergabung mengirimkan staf atau pejabatnya yang bertanggung jawab di bagian siber untuk bekerja bersama-sama.”

Kendati demikian, dalam pembentukan badan khusus yang melindungi warga negara Indonesia dari cyber crime atau kejahatan siber tersebut, dia memandang perlu ada peraturan perundang-undangannya. “Undang-undang tentu saja sangat diperlukan sebagai dasar lembaga tersebut. Bisa dimulai dengan membuat UU Persandian yang menjadi dasar perlindungan privasi rakyat Indonesia terhadap perkembangan dunia siber,” katanya.

Menurut Pratama, saat ini, rakyat makin tidak terlindungi data dan privasinya karena lembaga-lembaga yang menghimpun data rakyat belum aware atau menyadari perlunya pengamanan siber. Misalnya, kalau ada fraud atau penipuan di perbankan, yang disalahkan adalah user atau customer-nya. Padahal, lanjut dia, seandainya pihak bank sadar atas kewajiban mengamankan informasi dan transaksi nasabah, maka tentu tidak lagi akan terjadi fraud perbankan.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif