News
Minggu, 8 Mei 2016 - 16:00 WIB

KASUS BLBI : Kerugian Negara Rp169 Miliar, Samadikun Hartono akan Serahkan Rumah Rp50 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus BLBI membuat Samadikun Hartono harus mengganti kerugian negara Rp169 miliar. Keluarganya menawarkan beberapa aset.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah mendapatkan laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bahwa keluarga terpidana penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana menyerahkan rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta, sebagai penggantian kerugian negara. Harga rumah di kawasan mewah Jakarta itu diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menerima laporan tersebut seusai keluarga Samadikun bersama jaksa dari Kejari Jakarta Pusat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Salemba pada awal pekan lalu. “Katanya rumah yang di Jl. Jambu [Menteng] siap diserahkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Sabtu (7/5/2016).

Arminsyah menjelaskan bahwa apabila nilai rumah tidak mencukupi masih ada aset Samadikun berupa tanah di Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut diketahui seluas 1 hektare. Namun, Arminsyah belum mengetahui perkiraan harganya. “Sudah ada kemauan mengganti kerugian negara. Kalau tidak dibayar atau cukup, salah satu aset akan di sita.”

Sesuai dengan putusan MA tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun Hartono bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp169 miliar. Dalam putusan itu, Samadikun juga divonis empat tahun penjara. Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.

Advertisement

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyelamatan Bank Modern yang terkena krisis moneter 1997-1998. Samadikun sebagai komisaris utama malah menggunakan sejumlah dana tersebut di luar keperluan penyehatan Bank Modern.

Samadikun baru berhasil dieksekusi setelah 13 tahun buron. Dia tertangkap di Shanghai, China dalam perjalanan menuju rumah anaknya. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso sendiri yang menjemput dan mengurus kepulangan Samadikun ke Indonesia. Dia di bawah dari Shanghai ke Bandar Udara Halim Perdana Kusuma menggunakan private jet.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif